Berita

Dosen Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Abdul Rahman Saleh/Net

Politik

Dosen Psikologi UIN Jakarta: Judi Online Bisa Memicu Tindakan Kriminal

RABU, 03 JULI 2024 | 18:23 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Fenomena maraknya judi online yang kian meresahkan merupakan bentuk patologi sosial atau penyakit masyarakat.

Menurut Dosen Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Abdul Rahman Saleh, maraknya judi online ini sudah di level membahayakan, karena mampu membuat pemainnya kecanduan.

"(Judi online) bahaya, bisa menyebabkan orang jadi kecanduan. Kalau orang candu kan tidak lagi tahu waktu, tidak lagi memperhitungkan risiko," kata Rahman kepada RMOL, Rabu (3/7).


Rahman juga menilai, apapun bentuk perjudiannya, baik online ataupun konvensional akan berbuntut ke tindakan kriminal.

"Bentuknya seperti apapun, perilaku judi itu akan berkembang ke perilaku kriminal. Apalagi kalau sudah kalah," imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjut Rahman, bahaya efek kecanduan judi online akan merugikan diri sendiri hingga orang lain.

"Orang yang sudah kecanduan judi cenderung akan melakukan tindakan irasional, seperti berbuat kriminal hingga bunuh diri," lanjut Rahman.

Doktor lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu pun mengapresiasi sejumlah upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas judi online.

Selama Juni 2024, Kominfo telah memblokir 347 ribu lebih konten judi online di berbagai platform.

Dikatakan Rahman, sekali main judi online susah berhenti. Sebab itu sudah terjebak dalam gambler fallacy.

Gambler fallacy adalah keadaan di mana seseorang percaya hal yang terjadi di masa lalu akan mempengaruhi probabilitas di masa depan. Kesalahan penalaran ini membuat orang percaya bahwa mereka bisa menang jika terus mencoba.

Terlebih lagi, dalam judi online, permainan diatur oleh sistem yang membuat pemain lebih mungkin dimanipulasi oleh bandar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya