Dosen Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Abdul Rahman Saleh/Net
Fenomena maraknya judi online yang kian meresahkan merupakan bentuk patologi sosial atau penyakit masyarakat.
Menurut Dosen Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Abdul Rahman Saleh, maraknya judi online ini sudah di level membahayakan, karena mampu membuat pemainnya kecanduan.
"(Judi online) bahaya, bisa menyebabkan orang jadi kecanduan. Kalau orang candu kan tidak lagi tahu waktu, tidak lagi memperhitungkan risiko," kata Rahman kepada
RMOL, Rabu (3/7).
Rahman juga menilai, apapun bentuk perjudiannya, baik online ataupun konvensional akan berbuntut ke tindakan kriminal.
"Bentuknya seperti apapun, perilaku judi itu akan berkembang ke perilaku kriminal. Apalagi kalau sudah kalah," imbuhnya.
Tak hanya itu, lanjut Rahman, bahaya efek kecanduan judi online akan merugikan diri sendiri hingga orang lain.
"Orang yang sudah kecanduan judi cenderung akan melakukan tindakan irasional, seperti berbuat kriminal hingga bunuh diri," lanjut Rahman.
Doktor lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu pun mengapresiasi sejumlah upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas judi online.
Selama Juni 2024, Kominfo telah memblokir 347 ribu lebih konten judi online di berbagai platform.
Dikatakan Rahman, sekali main judi online susah berhenti. Sebab itu sudah terjebak dalam
gambler fallacy.
Gambler fallacy adalah keadaan di mana seseorang percaya hal yang terjadi di masa lalu akan mempengaruhi probabilitas di masa depan. Kesalahan penalaran ini membuat orang percaya bahwa mereka bisa menang jika terus mencoba.
Terlebih lagi, dalam judi online, permainan diatur oleh sistem yang membuat pemain lebih mungkin dimanipulasi oleh bandar.