Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Andrian Syahbana buronan asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa kemarin (2/7)/Ist
Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Andrian Syahbana buronan asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa kemarin (2/7)/Ist
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan penangkapan terhadap Andrian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011 yang menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
"Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut: dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah," kata Harli dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (3/7).
Populer
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
Senin, 06 Juli 2026 | 18:36
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
UPDATE
Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45
Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30
Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15
Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53
Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23
Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58
Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31
Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13
Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59
Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39