Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Andrian Syahbana buronan asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa kemarin (2/7)/Ist
Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Andrian Syahbana buronan asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa kemarin (2/7)/Ist
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan penangkapan terhadap Andrian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011 yang menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
"Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut: dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah," kata Harli dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (3/7).
Populer
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
Selasa, 07 April 2026 | 11:04
Rabu, 08 April 2026 | 05:43
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Senin, 06 April 2026 | 16:10
UPDATE
Kamis, 16 April 2026 | 08:14
Kamis, 16 April 2026 | 08:12
Kamis, 16 April 2026 | 07:55
Kamis, 16 April 2026 | 07:35
Kamis, 16 April 2026 | 07:20
Kamis, 16 April 2026 | 07:07
Kamis, 16 April 2026 | 06:53
Kamis, 16 April 2026 | 06:25
Kamis, 16 April 2026 | 05:59
Kamis, 16 April 2026 | 05:45