Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Andrian Syahbana buronan asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa kemarin (2/7)/Ist
Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Andrian Syahbana buronan asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa kemarin (2/7)/Ist
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan penangkapan terhadap Andrian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011 yang menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
"Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut: dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah," kata Harli dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (3/7).
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Sabtu, 26 September 2026 | 02:36
UPDATE
Senin, 28 September 2026 | 18:16
Senin, 28 September 2026 | 18:09
Senin, 28 September 2026 | 17:44
Senin, 28 September 2026 | 17:38
Senin, 28 September 2026 | 17:33
Senin, 28 September 2026 | 17:25
Senin, 28 September 2026 | 17:16
Senin, 28 September 2026 | 17:08
Senin, 28 September 2026 | 17:05
Senin, 28 September 2026 | 16:59