Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Andrian Syahbana buronan asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa kemarin (2/7)/Ist
Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Andrian Syahbana buronan asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa kemarin (2/7)/Ist
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan penangkapan terhadap Andrian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011 yang menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
"Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut: dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah," kata Harli dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (3/7).
Populer
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
UPDATE
Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19
Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04
Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52
Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33
Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29
Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26
Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22
Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54
Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50
Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37