Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Andrian Syahbana buronan asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa kemarin (2/7)/Ist
Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Andrian Syahbana buronan asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa kemarin (2/7)/Ist
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan penangkapan terhadap Andrian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011 yang menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
"Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut: dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah," kata Harli dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (3/7).
Populer
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07
Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41
Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55
Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35
Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50
Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10
Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12
UPDATE
Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15
Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00
Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38
Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24
Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01
Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58
Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58
Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53
Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45
Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29