Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Deli Serdang Zul Amri/Net
Sengkarut yang dihadapi warga Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Al Hidayah dan Yayasan Al Hidayah di Dusun XV Kelingan, Sei Semayang, Deli Serdang, Sumatera Utara, masih berlanjut dan panen komentar.
Komentar kali ini datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Deli Serdang Zul Amri, yang turut prihatin dengan permasalahan yang telah terjadi dan berkepanjangan.
"Saya sudah mengikuti sejak lama persoalan sengketa yang terjadi di Sei Semayang ini. Setahu saya, pada 2019 lalu pihak yayasan SD Islam Al Hidayah itu sudah berjanji untuk pindah atau merelokasi sekolah itu," ujar Zul Amri dalam perbincangan dengan
Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (3/7).
Sekretaris DPD Partai Golkar Deli Serdang itu sangat menyayangkan sikap yayasan yang tidak menepati janji, apalagi yayasan itu mengelola pendidikan bernuansakan Islam.
"Harusnya sebagai yayasan pendidikan Islam mereka tahu bagaimana wajibnya menepati janjikan," tuturnya.
Amri mendorong Dinas Pendidikan untuk meninjau kembali administrasi SD Islam Al Hidayah terkhusus terkait izin operasional karena sekolah tersebut tidak memiliki lahan.
"Lahan itukan sudah jelas-jelas HGU aktif dan dari awal PTPN sebagai pemegang hak lahan memberikan izin kepada 'anak kebon' (orang atau anggota keluarga yang bekerja di perkebunan) untuk membangun musala atau tempat ibadah dan madrasah. Bukan diberikan kepada yayasan pendidikan itu," terangnya.
Maka menurut Amri, seharusnya segala aktivitas yang berada di atas lahan HGU itu harus dikembalikan ke pengurus musala atau yang saat ini telah menjadi masjid.
Masalah Lahan, Komisi IV Minta Dilakukan Tinjau Ulang Izin SDI AL Hidayah Sei Semayang
RMOL. Sengkarut yang dihadapi warga Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Al Hidayah dan Yayasan Al Hidayah di Dusun XV Kelingan, Sei Semayang, masih berlanjut dan panen komentar.
Komentar kali ini datang dari salah seorang Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Deli Serdang Zul Amri, yang turut prihatin dengan permasalahan yang telah terjadi dan berkepanjangan.
"Saya sudah mengikuti sejak lama persoalan sengketa yang terjadi di Sei Semayang ini. Setahu saya, pada 2019 lalu pihak yayasan SD Islam Al Hidayah itu sudah berjanji untuk pindah atau merelokasi sekolah itu," ujar Zul Amri dalam perbincangan dengan
Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (3/7).
Sekretaris DPD Partai Golkar Deli Serdang itu sangat menyayangkan sikap yayasan yang tidak menepati janji, apalagi yayasan itu mengelola pendidikan bernuansakan Islam.
"Harusnya sebagai yayasan pendidikan Islam mereka tahu bagaimana wajibnya menepati janjikan," tuturnya.
Amri mendorong Dinas Pendidikan untuk meninjau kembali administrasi SD Islam Al Hidayah terkhusus terkait izin operasional karena sekolah tersebut tidak memiliki lahan.
"Lahan itukan sudah jelas-jelas HGU aktif dan dari awal PTPN sebagai pemegang hak lahan memberikan izin kepada 'anak kebon' (orang atau anggota keluarga yang bekerja di perkebunan) untuk membangun musala atau tempat ibadah dan madrasah. Bukan diberikan kepada yayasan pendidikan itu," terangnya.
Maka menurut Amri, seharusnya segala aktivitas yang berada di atas lahan HGU itu harus dikembalikan ke pengurus musala atau yang saat ini telah menjadi masjid.