Berita

Kepala Kantor Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Iim Rohiman/RMOLJabar

Nusantara

Urus PTSL di KBB Warga Dikutip Lebih dari Rp150 Ribu

RABU, 03 JULI 2024 | 14:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang telah menetapkan biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa-Bali sebesar Rp150 ribu ternyata tidak digubris sejumlah oknum. Sebab mereka meminta bayaran lebih besar.

Salah satunya terjadi di Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB, Iim Rohiman yang dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (3/7).


"Sesuai SKB 3 menteri, biaya PTSL di Bandung Barat memang Rp 150 ribu. Biaya ini digunakan untuk pembelian patok, materai, akomodasi petugas desa, dan lain-lain," kata Iim.

Meski begitu Iim mengakui bahwa masih ada oknum yang meminta bayaran lebih dari Rp150 ribu. Hal ini tentu menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kami selalu mengingatkan kepada semua petugas agar tidak ada pungutan liar dalam program PTSL karena program ini sudah dibiayai oleh negara," kata Iim.

Iim menambahkan, BPN KBB selalu menyampaikan informasi mengenai pembiayaan program PTSL dalam setiap acara sosialisasi dan pembagian sertifikat tanah.

"Jika ada oknum yang melakukan pungutan liar di luar ketentuan yang ada, kami akan memberikan sanksi tegas," kata Iim.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dalam lingkungan internal BPN KBB.

Iim juga menjelaskan bahwa tahapan pemberkasan, sosialisasi, dan pengukuran dalam program PTSL selalu disampaikan kepada masyarakat. BPN KBB juga memasang banner yang menyatakan bahwa program PTSL bebas biaya.

"Biaya yang wajib dibayarkan hanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)," demikian Iim.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya