Berita

CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo/RMOL

Hukum

KPK Kembali Panggil Pengusaha Tambang Haji Romo

RABU, 03 JULI 2024 | 13:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu (3/7), tim penyidik kembali memanggil Haji Romo sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (3/7).


Selain itu kata Tessa, tim penyidik juga memanggil 2 orang saksi lainnya, yakni Marvin Toisuta selaku Direktur PT Lipu Jaya Mineral, dan Paulus Mantulameten selaku Direktur PT Salawaku Mineral Abadi.

Haji Romo juga sebelumnya telah dipanggil tim penyidik pada Kamis (6/6). Namun demikian, belum ada informasi lebih lanjut apakah Haji Romo hadir pada saat itu atau tidak.

Sebelumnya, Haji Romo juga telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (29/1). Saat itu, Haji Romo didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut, dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud.

AGK kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka, kini kasus dugaan TPPU. Adapun bukti awal dugaan TPPU tersebut, yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu Dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu Dolar AS.

Sebelumnya, sebanyak 4 orang pihak pemberi suap telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3). Keempatnya adalah, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Dalam perkembangan perkara ini, pada Senin (6/5), KPK resmi umumkan 2 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif selaku swasta, dan Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1). Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya