Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Zulhas Jangan Sembunyi di Ketiak Jokowi terkait Permendag Impor

RABU, 03 JULI 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang signifikan.

Menyikapi situasi ini, Partai Buruh menggelar aksi menuntut agar pemerintah segera mencabut aturan yang telah mengancam mata pencaharian ribuan buruh.

"Hampir setahun ini, dunia usaha, industri dalam negeri, wabil khusus tekstil, kurir, dan logistik, baja, dan beberapa industri sektor lainnya, mengalami penurunan omzet bahkan tutup perusahaan. Akibatnya bagi Serikat Buruh adalah PHK besar-besaran," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).


Menurut Said Iqbal, pertumbuhan ekonomi yang dibanggakan Presiden Joko Widodo adalah sebuah paradoks. Pemendag yang diteken Menteri Zulkifli Hasan ini hanya dinikmati sektor tertentu seperti batu bara dan kelapa sawit.

"Ekonomi tumbuh, tapi PHK. Seharusnya, ekonomi tumbuh, menyerap lapangan kerja. Berarti, hanya sektor-sektor industri tertentu saja, yang menikmati semua kebijakan pemerintah," tegas Said Iqbal.

Selain mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Partai Buruh juga meminta perlindungan industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja, dan batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

Serta setop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dan lain-lain.

Untuk menghindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia, KPPU harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

"Dalam aksi ini kami menyerukan kepada Bapak Presiden Jokowi, dan para menteri terkait, jangan lempar batu, sembunyi tangan. Jangan bersembunyi di ketiaknya Presiden," tegasnya.

"Mereka membuat peraturan-peraturan yang merugikan dunia usaha yang ujungnya PHK. Dan peraturan-peraturan itu, maaf ya, berpotensi ada (korupsi) uang," tutup Said Iqbal.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya