Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Zulhas Jangan Sembunyi di Ketiak Jokowi terkait Permendag Impor

RABU, 03 JULI 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang signifikan.

Menyikapi situasi ini, Partai Buruh menggelar aksi menuntut agar pemerintah segera mencabut aturan yang telah mengancam mata pencaharian ribuan buruh.

"Hampir setahun ini, dunia usaha, industri dalam negeri, wabil khusus tekstil, kurir, dan logistik, baja, dan beberapa industri sektor lainnya, mengalami penurunan omzet bahkan tutup perusahaan. Akibatnya bagi Serikat Buruh adalah PHK besar-besaran," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).


Menurut Said Iqbal, pertumbuhan ekonomi yang dibanggakan Presiden Joko Widodo adalah sebuah paradoks. Pemendag yang diteken Menteri Zulkifli Hasan ini hanya dinikmati sektor tertentu seperti batu bara dan kelapa sawit.

"Ekonomi tumbuh, tapi PHK. Seharusnya, ekonomi tumbuh, menyerap lapangan kerja. Berarti, hanya sektor-sektor industri tertentu saja, yang menikmati semua kebijakan pemerintah," tegas Said Iqbal.

Selain mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Partai Buruh juga meminta perlindungan industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja, dan batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

Serta setop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dan lain-lain.

Untuk menghindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia, KPPU harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

"Dalam aksi ini kami menyerukan kepada Bapak Presiden Jokowi, dan para menteri terkait, jangan lempar batu, sembunyi tangan. Jangan bersembunyi di ketiaknya Presiden," tegasnya.

"Mereka membuat peraturan-peraturan yang merugikan dunia usaha yang ujungnya PHK. Dan peraturan-peraturan itu, maaf ya, berpotensi ada (korupsi) uang," tutup Said Iqbal.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya