Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Zulhas Jangan Sembunyi di Ketiak Jokowi terkait Permendag Impor

RABU, 03 JULI 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang signifikan.

Menyikapi situasi ini, Partai Buruh menggelar aksi menuntut agar pemerintah segera mencabut aturan yang telah mengancam mata pencaharian ribuan buruh.

"Hampir setahun ini, dunia usaha, industri dalam negeri, wabil khusus tekstil, kurir, dan logistik, baja, dan beberapa industri sektor lainnya, mengalami penurunan omzet bahkan tutup perusahaan. Akibatnya bagi Serikat Buruh adalah PHK besar-besaran," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).


Menurut Said Iqbal, pertumbuhan ekonomi yang dibanggakan Presiden Joko Widodo adalah sebuah paradoks. Pemendag yang diteken Menteri Zulkifli Hasan ini hanya dinikmati sektor tertentu seperti batu bara dan kelapa sawit.

"Ekonomi tumbuh, tapi PHK. Seharusnya, ekonomi tumbuh, menyerap lapangan kerja. Berarti, hanya sektor-sektor industri tertentu saja, yang menikmati semua kebijakan pemerintah," tegas Said Iqbal.

Selain mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Partai Buruh juga meminta perlindungan industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja, dan batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

Serta setop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dan lain-lain.

Untuk menghindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia, KPPU harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

"Dalam aksi ini kami menyerukan kepada Bapak Presiden Jokowi, dan para menteri terkait, jangan lempar batu, sembunyi tangan. Jangan bersembunyi di ketiaknya Presiden," tegasnya.

"Mereka membuat peraturan-peraturan yang merugikan dunia usaha yang ujungnya PHK. Dan peraturan-peraturan itu, maaf ya, berpotensi ada (korupsi) uang," tutup Said Iqbal.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya