Berita

Rahmat Mirzani Djausal usai bersilaturahmi ke PW Muhammadiyah Lampung, Selasa (2/7)/Istimewa

Politik

Pilkada Lampung 2024

Soal Koalisi Gerindra-PDIP, Mirzani Djausal: Kita Lihat Saja Nanti

RABU, 03 JULI 2024 | 00:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bakal calon Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, merespons kabar soal rencana koalisi Partai Gerindra dengan PDIP untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.

"Kalau secara formal saya belum update dari DPP Gerindra. Tetapi biasanya setelah selesai komunikasi (di DPP), informasi akan disampaikan," kata Rahmat Mirzani Djausal usai berkunjung ke PW Muhammadiyah Lampung, Selasa (2/7).

Mirza yang juga Ketua Gerindra Lampung itu melanjutkan, sejauh ini pihaknya aktif melakukan komunikasi dengan partai politik di tingkat provinsi.


Dia melihat PDIP adalah partai yang kuat dan memiliki kader-kader unggul. Meski begitu, yang menentukan pasangan koalisi nanti adalah DPP Gerindra.

"Kalau informal, saya sering bicara dengan teman-teman PDIP. Tapi tentunya DPP Gerindra paling mengerti kebutuhan di Lampung karena kami melakukan survei dan riset. Pasti kami mengikuti keputusannya," jelasnya.

Saat ditanya bagaimana pandangannya terhadap sosok Umar Ahmad dari PDIP, Mirza menyebut bahwa Umar adalah tokoh politik yang sudah punya pengalaman.

"Jadi sampai sekarang komunikasi dengan parpol termasuk PKB juga terus dijalin. Semua partai pasti punya hitung-hitungan politik, jadi kita lihat saja nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pihaknya akan berkoalisi dengan Gerindra di Pilgub Lampung 2024.

Bahkan, Hasto mengungkap bahwa PDIP bersedia mengambil posisi calon wakil gubernur. Sementara posisi calon gubernur sudah final milik Gerindra yakni Rahmat Mirzani Djausal.

“Di Lampung, kami baru melakukan komunikasi intens calon gubernur nantinya dari Partai Gerindra, calon wakil gubernur dari PDI Perjuangan,” kata Hasto

Tetapi, pernyataan Hasto itu dibantah langsung oleh Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Wihadi Wiyanto. Menurutnya, Gerindra Lampung belum memutuskan nama untuk calon wakil gubernur Lampung. Komunikasi politik yang dibangun adalah dengan anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan PKB.

"Jadi ini (koalisi-cawagub) nanti baru akan ditentukan setelah ada keputusan siapa yang nanti akan menjadi calon wakil gubernur. Itu bantahan kita," kata Wahidi, Senin (1/7).

Selain itu, Rahmat Mirzani Djausal juga tidak mendaftar penjaringan sebagai calon gubernur di PDIP Lampung. Padahal, Mirza mendaftar di seluruh parpol yang membuka penjaringan, mulai dari PAN, Nasdem, dan Demokrat.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya