Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Dukungan ke Bapaslon Independen Terbongkar di Tapsel

SELASA, 02 JULI 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan terhadap pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan mulai terkuak, usai 20 dari 32 orang pelakunya membuat pengakuan tertulis dan rekaman video.

"Tolong nama dan tempat kami bertugas tidak disebutkan dalam pemberitaan,” kata salah seorang sumber, Selasa (2/7).

Sumber menjelaskan, pelaku pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan itu sebanyak 32 orang. Terdiri dari oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer. Namun baru 26 orang yang membuat pengakuan. Aksi ini menurutnya dikerjakan di luar kota dimana mereka sudah memalsukan sekitar 23 ribu tandatangan dan pernyataan dukungan.


“Selain kami, ada 10 orang lagi yang khusus memasukkannya ke aplikasi SILON," katanya.

Sementara beberapa Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dalam mengatakan, awalnya salah seorang oknum Kepala Dinas menugaskan mereka mengikuti kegiatan kedinasan di luar kota. Ternyata, dibawa ke tempat milik oknum pejabat tinggi Tapsel di kota diluar Tapsel.

Di lokasi itu, mereka bertemu beberapa orang dari pegawai Sekretariat Daerah. Mereka diperintahkan memalsukan tanda tangan dan Surat Pernyataan dukungan bakal pasangan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati jalur perseorangan.

"Dalam sehari, setiap orang diperintahkan memalsukan 100 tanda tangan dan bukti dukungan. Di sana ada pimpinan BUMD dan 'tangan kanan' pejabat tinggi Tapsel yang mengkoordinir kami," terang mereka.

Disebutkan, pada awalnya sebagian kecil sudah ada pernyataan dukungan yang dilampiri foto copy KTP masyarakat Tapsel ke Balon Bupati yang akan maju dari perseorangan, yang konon khabarnya dari beberapa pengajian ibu-ibu.

Sayangnya, dalam formulir pernyataan itu hanya tertulis nama Bakan Calon Bupati saja. Sedangkan nama Bakal Calon Wakil Bupati sama sekali tidak dicantumkan.

Maka agar bukti dukungan itu dianggap lengkap dan sah, kami diperintahkan untuk memindahlan data pendukung ke formulir baru dengan menuliskannya secara lengkap nama Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati dengan memalsukan tandatangan yang bersangkutan.

Sebagian besar lainnya hanya bermodalkan copy KTP. Kami menuliskan data-data di KTP ke formulir Surat Pernyataan Dukungan dengan memalsukan tandatangannya. KTP tersebut umumnya adalah penerima bantuan baik PKH maupun Bansos yang sumber dananya dari  APBN atau APBD dan dari kelompok-kelompok tani yang ada di Tapsel.

Diketahui berdasarkan regulasi, pemalsuan tandatangan adalah tindak pidana dan sesuai dengan KUHP pasal 263 ayat ( 1 ) diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. Dan UU nomor 1 Tahun 2015 pasal 185 “ Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal Calon perseorangan Gubernur, bakal Calon perseorangan Bupati, dan bakal Calon perseorangan Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 ( dua belas ) bulan dan paling lama 36 ( tiga puluh enam ) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00( dua belas juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 36.000.000,00 ( tiga puluh enam juta rupiah).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya