Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Dukungan ke Bapaslon Independen Terbongkar di Tapsel

SELASA, 02 JULI 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan terhadap pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan mulai terkuak, usai 20 dari 32 orang pelakunya membuat pengakuan tertulis dan rekaman video.

"Tolong nama dan tempat kami bertugas tidak disebutkan dalam pemberitaan,” kata salah seorang sumber, Selasa (2/7).

Sumber menjelaskan, pelaku pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan itu sebanyak 32 orang. Terdiri dari oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer. Namun baru 26 orang yang membuat pengakuan. Aksi ini menurutnya dikerjakan di luar kota dimana mereka sudah memalsukan sekitar 23 ribu tandatangan dan pernyataan dukungan.


“Selain kami, ada 10 orang lagi yang khusus memasukkannya ke aplikasi SILON," katanya.

Sementara beberapa Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dalam mengatakan, awalnya salah seorang oknum Kepala Dinas menugaskan mereka mengikuti kegiatan kedinasan di luar kota. Ternyata, dibawa ke tempat milik oknum pejabat tinggi Tapsel di kota diluar Tapsel.

Di lokasi itu, mereka bertemu beberapa orang dari pegawai Sekretariat Daerah. Mereka diperintahkan memalsukan tanda tangan dan Surat Pernyataan dukungan bakal pasangan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati jalur perseorangan.

"Dalam sehari, setiap orang diperintahkan memalsukan 100 tanda tangan dan bukti dukungan. Di sana ada pimpinan BUMD dan 'tangan kanan' pejabat tinggi Tapsel yang mengkoordinir kami," terang mereka.

Disebutkan, pada awalnya sebagian kecil sudah ada pernyataan dukungan yang dilampiri foto copy KTP masyarakat Tapsel ke Balon Bupati yang akan maju dari perseorangan, yang konon khabarnya dari beberapa pengajian ibu-ibu.

Sayangnya, dalam formulir pernyataan itu hanya tertulis nama Bakan Calon Bupati saja. Sedangkan nama Bakal Calon Wakil Bupati sama sekali tidak dicantumkan.

Maka agar bukti dukungan itu dianggap lengkap dan sah, kami diperintahkan untuk memindahlan data pendukung ke formulir baru dengan menuliskannya secara lengkap nama Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati dengan memalsukan tandatangan yang bersangkutan.

Sebagian besar lainnya hanya bermodalkan copy KTP. Kami menuliskan data-data di KTP ke formulir Surat Pernyataan Dukungan dengan memalsukan tandatangannya. KTP tersebut umumnya adalah penerima bantuan baik PKH maupun Bansos yang sumber dananya dari  APBN atau APBD dan dari kelompok-kelompok tani yang ada di Tapsel.

Diketahui berdasarkan regulasi, pemalsuan tandatangan adalah tindak pidana dan sesuai dengan KUHP pasal 263 ayat ( 1 ) diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. Dan UU nomor 1 Tahun 2015 pasal 185 “ Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal Calon perseorangan Gubernur, bakal Calon perseorangan Bupati, dan bakal Calon perseorangan Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 ( dua belas ) bulan dan paling lama 36 ( tiga puluh enam ) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00( dua belas juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 36.000.000,00 ( tiga puluh enam juta rupiah).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya