Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Dukungan ke Bapaslon Independen Terbongkar di Tapsel

SELASA, 02 JULI 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan terhadap pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan mulai terkuak, usai 20 dari 32 orang pelakunya membuat pengakuan tertulis dan rekaman video.

"Tolong nama dan tempat kami bertugas tidak disebutkan dalam pemberitaan,” kata salah seorang sumber, Selasa (2/7).

Sumber menjelaskan, pelaku pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan itu sebanyak 32 orang. Terdiri dari oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer. Namun baru 26 orang yang membuat pengakuan. Aksi ini menurutnya dikerjakan di luar kota dimana mereka sudah memalsukan sekitar 23 ribu tandatangan dan pernyataan dukungan.


“Selain kami, ada 10 orang lagi yang khusus memasukkannya ke aplikasi SILON," katanya.

Sementara beberapa Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dalam mengatakan, awalnya salah seorang oknum Kepala Dinas menugaskan mereka mengikuti kegiatan kedinasan di luar kota. Ternyata, dibawa ke tempat milik oknum pejabat tinggi Tapsel di kota diluar Tapsel.

Di lokasi itu, mereka bertemu beberapa orang dari pegawai Sekretariat Daerah. Mereka diperintahkan memalsukan tanda tangan dan Surat Pernyataan dukungan bakal pasangan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati jalur perseorangan.

"Dalam sehari, setiap orang diperintahkan memalsukan 100 tanda tangan dan bukti dukungan. Di sana ada pimpinan BUMD dan 'tangan kanan' pejabat tinggi Tapsel yang mengkoordinir kami," terang mereka.

Disebutkan, pada awalnya sebagian kecil sudah ada pernyataan dukungan yang dilampiri foto copy KTP masyarakat Tapsel ke Balon Bupati yang akan maju dari perseorangan, yang konon khabarnya dari beberapa pengajian ibu-ibu.

Sayangnya, dalam formulir pernyataan itu hanya tertulis nama Bakan Calon Bupati saja. Sedangkan nama Bakal Calon Wakil Bupati sama sekali tidak dicantumkan.

Maka agar bukti dukungan itu dianggap lengkap dan sah, kami diperintahkan untuk memindahlan data pendukung ke formulir baru dengan menuliskannya secara lengkap nama Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati dengan memalsukan tandatangan yang bersangkutan.

Sebagian besar lainnya hanya bermodalkan copy KTP. Kami menuliskan data-data di KTP ke formulir Surat Pernyataan Dukungan dengan memalsukan tandatangannya. KTP tersebut umumnya adalah penerima bantuan baik PKH maupun Bansos yang sumber dananya dari  APBN atau APBD dan dari kelompok-kelompok tani yang ada di Tapsel.

Diketahui berdasarkan regulasi, pemalsuan tandatangan adalah tindak pidana dan sesuai dengan KUHP pasal 263 ayat ( 1 ) diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. Dan UU nomor 1 Tahun 2015 pasal 185 “ Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal Calon perseorangan Gubernur, bakal Calon perseorangan Bupati, dan bakal Calon perseorangan Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 ( dua belas ) bulan dan paling lama 36 ( tiga puluh enam ) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00( dua belas juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 36.000.000,00 ( tiga puluh enam juta rupiah).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya