Berita

Dua remaja ditangkap polisi saat bermain judi online di Tulang Bawang, Lampung/Ist

Hukum

Judi Online: Mudah Tangkap Rakyat Kecil, Sulit Ungkap Kalangan Pejabat

SELASA, 02 JULI 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gaduh Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ada ribuan orang di DPR RI dan DPRD kota/kabupaten dan provinsi yang terjerat judi online, belum tuntas.

Data itu, diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Ivan mengatakan bahwa ribuan orang di DPR dan DPRD itu telah melakukan transaksi judi online sebanyak 63 ribu kali.


"Ada lebih dari 1.000 orang di DPR dan DPRD sama sekretariat. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan," kata Ivan.

Belum usai kegaduhan itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyusul mengumumkan ada dua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, selain  dua anggota DPR RI, ada juga 58 orang karyawan yang bekerja di Gedung DPR RI juga diduga bermain judi online.

Hanya saja, tidak sebutkan oleh Adang siapa dua anggota yang diduga terlibat judi online tersebut. Pun juga nominal transaksinya.

Padahal, DPR RI adalah rumah wakil rakyat. Sehingga, rakyat harus tahu bagaimana perilaku orang-orang yang dipercaya sebagai wakilnya di Parlemen.

Sulit mengungkap pelaku terlibat judi online di kalangan pejabat, nyatanya tidak berlaku bagi masyarakat kalangan biasa alias rakyat kecil.

Di Lampung, Team Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Tulang Bawang, menangkap dua orang remaja putra yang sedang asik bermain judi online dengan menggunakan handphone.

Dua remaja tersebut berinisial AP (17), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan dan KS (19), warga Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Bukan saja ditangkap, Polisi menyebutkan dua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Jika mudah menangkap masyarakat kecil yang bermain judi online, mengapa penegak hukum seperti sulit menangkap pejabat terutama wakil rakyat yang sudah disebutkan ada ribuan orang terlibat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya