Berita

Dua remaja ditangkap polisi saat bermain judi online di Tulang Bawang, Lampung/Ist

Hukum

Judi Online: Mudah Tangkap Rakyat Kecil, Sulit Ungkap Kalangan Pejabat

SELASA, 02 JULI 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gaduh Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ada ribuan orang di DPR RI dan DPRD kota/kabupaten dan provinsi yang terjerat judi online, belum tuntas.

Data itu, diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Ivan mengatakan bahwa ribuan orang di DPR dan DPRD itu telah melakukan transaksi judi online sebanyak 63 ribu kali.


"Ada lebih dari 1.000 orang di DPR dan DPRD sama sekretariat. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan," kata Ivan.

Belum usai kegaduhan itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyusul mengumumkan ada dua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, selain  dua anggota DPR RI, ada juga 58 orang karyawan yang bekerja di Gedung DPR RI juga diduga bermain judi online.

Hanya saja, tidak sebutkan oleh Adang siapa dua anggota yang diduga terlibat judi online tersebut. Pun juga nominal transaksinya.

Padahal, DPR RI adalah rumah wakil rakyat. Sehingga, rakyat harus tahu bagaimana perilaku orang-orang yang dipercaya sebagai wakilnya di Parlemen.

Sulit mengungkap pelaku terlibat judi online di kalangan pejabat, nyatanya tidak berlaku bagi masyarakat kalangan biasa alias rakyat kecil.

Di Lampung, Team Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Tulang Bawang, menangkap dua orang remaja putra yang sedang asik bermain judi online dengan menggunakan handphone.

Dua remaja tersebut berinisial AP (17), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan dan KS (19), warga Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Bukan saja ditangkap, Polisi menyebutkan dua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Jika mudah menangkap masyarakat kecil yang bermain judi online, mengapa penegak hukum seperti sulit menangkap pejabat terutama wakil rakyat yang sudah disebutkan ada ribuan orang terlibat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya