Berita

Shopee Indonesia usai menandatangani pakta integritas perubahan perilaku atas dugaan pelanggaran layanan jasa pengiriman di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat pada Selasa (2/7)/Ist

Bisnis

Shopee Sepakati Pakta Integritas KPPU Lanjutkan Bisnis Sehat

SELASA, 02 JULI 2024 | 15:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Shopee Indonesia telah menandatangani pakta integritas perubahan perilaku atas dugaan pelanggaran layanan jasa pengiriman di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat pada Selasa (2/7).

Penandatangan ini memastikan komitmen Shopee dalam merubah perilaku setelah dugaan pelanggaran terhadap aturan monopoli dilayangkan oleh KPPU dan disidangkan sejak akhir Mei lalu.

Menyikapi hal ini, KPPU mengapresiasi komitmen Shopee yang tertuang dalam pakta integritas sebagai langkah dalam memastikan kepatuhan hukum di Indonesia.


Terlebih, selama sidang komisi Shopee dinilai cukup kooperatif.

“Mereka menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, jadi dapat dikatakan menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPPU. Jadi mari kita awasi bersama,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Deswin menuturkan Shopee telah menerima syarat atau kewajiban dalam pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan dalam rangka perubahan perilaku.

Perlu diketahui, sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024 lalu, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.

Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 dimana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU.

Selanjutnya pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan.

Dalam pertemuan itu, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.

Terkait kasus ini, Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan pihaknya berterima kasih kepada KPPU selama proses yang sudah berlangsung.

“Kami berterima kasih kepada KPPU atas masukannya yang dapat membantu kami terus menghadirkan layanan bagi pengguna di Indonesia. Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai dengan masukan yang diberikan oleh KPPU,” ujar Handhika usai penandatanganan pakta integritas.

Ke depan, Handhika menuturkan dengan adanya pakta integritas ini, inovasi yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Shopee dan KPPU memiliki padanganan yang sama, yaitu bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi bagi pengguna di Indonesia,” kata Handhika.

Berikut poin-poin penting syarat dan kewajiban terkait perubahan perilaku yang harus dipenuhi oleh Shopee:

Pertama, tidak akan melakukan perilaku anti-persaingan sebagaimana tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran alias LDP.

Kedua, menghentikan kegiatan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam LDP.

Ketiga, bersedia menyampaikan bukti berupa data, surat dan atau dokumen bahwa telah terjadi perubahan perilaku kepada tim pengawas pelaksanaan perubahan perilaku.

Keempat, bersedia aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan atau validasi alat bukti sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 94 Peraturan KPPU Nomor 2 tahun 2023 tentang tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kelima, pengawasan perubahan perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja, yaitu sejak 3 Juli sampai 6 November.

Keenam, Shopee wajib mengikuti program kepatuhan KPPU.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya