Berita

Shopee Indonesia usai menandatangani pakta integritas perubahan perilaku atas dugaan pelanggaran layanan jasa pengiriman di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat pada Selasa (2/7)/Ist

Bisnis

Shopee Sepakati Pakta Integritas KPPU Lanjutkan Bisnis Sehat

SELASA, 02 JULI 2024 | 15:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Shopee Indonesia telah menandatangani pakta integritas perubahan perilaku atas dugaan pelanggaran layanan jasa pengiriman di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat pada Selasa (2/7).

Penandatangan ini memastikan komitmen Shopee dalam merubah perilaku setelah dugaan pelanggaran terhadap aturan monopoli dilayangkan oleh KPPU dan disidangkan sejak akhir Mei lalu.

Menyikapi hal ini, KPPU mengapresiasi komitmen Shopee yang tertuang dalam pakta integritas sebagai langkah dalam memastikan kepatuhan hukum di Indonesia.


Terlebih, selama sidang komisi Shopee dinilai cukup kooperatif.

“Mereka menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, jadi dapat dikatakan menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPPU. Jadi mari kita awasi bersama,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Deswin menuturkan Shopee telah menerima syarat atau kewajiban dalam pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan dalam rangka perubahan perilaku.

Perlu diketahui, sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024 lalu, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.

Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 dimana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU.

Selanjutnya pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan.

Dalam pertemuan itu, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.

Terkait kasus ini, Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan pihaknya berterima kasih kepada KPPU selama proses yang sudah berlangsung.

“Kami berterima kasih kepada KPPU atas masukannya yang dapat membantu kami terus menghadirkan layanan bagi pengguna di Indonesia. Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai dengan masukan yang diberikan oleh KPPU,” ujar Handhika usai penandatanganan pakta integritas.

Ke depan, Handhika menuturkan dengan adanya pakta integritas ini, inovasi yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Shopee dan KPPU memiliki padanganan yang sama, yaitu bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi bagi pengguna di Indonesia,” kata Handhika.

Berikut poin-poin penting syarat dan kewajiban terkait perubahan perilaku yang harus dipenuhi oleh Shopee:

Pertama, tidak akan melakukan perilaku anti-persaingan sebagaimana tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran alias LDP.

Kedua, menghentikan kegiatan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam LDP.

Ketiga, bersedia menyampaikan bukti berupa data, surat dan atau dokumen bahwa telah terjadi perubahan perilaku kepada tim pengawas pelaksanaan perubahan perilaku.

Keempat, bersedia aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan atau validasi alat bukti sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 94 Peraturan KPPU Nomor 2 tahun 2023 tentang tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kelima, pengawasan perubahan perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja, yaitu sejak 3 Juli sampai 6 November.

Keenam, Shopee wajib mengikuti program kepatuhan KPPU.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya