Berita

Shopee Indonesia usai menandatangani pakta integritas perubahan perilaku atas dugaan pelanggaran layanan jasa pengiriman di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat pada Selasa (2/7)/Ist

Bisnis

Shopee Sepakati Pakta Integritas KPPU Lanjutkan Bisnis Sehat

SELASA, 02 JULI 2024 | 15:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Shopee Indonesia telah menandatangani pakta integritas perubahan perilaku atas dugaan pelanggaran layanan jasa pengiriman di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat pada Selasa (2/7).

Penandatangan ini memastikan komitmen Shopee dalam merubah perilaku setelah dugaan pelanggaran terhadap aturan monopoli dilayangkan oleh KPPU dan disidangkan sejak akhir Mei lalu.

Menyikapi hal ini, KPPU mengapresiasi komitmen Shopee yang tertuang dalam pakta integritas sebagai langkah dalam memastikan kepatuhan hukum di Indonesia.


Terlebih, selama sidang komisi Shopee dinilai cukup kooperatif.

“Mereka menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, jadi dapat dikatakan menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPPU. Jadi mari kita awasi bersama,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Deswin menuturkan Shopee telah menerima syarat atau kewajiban dalam pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan dalam rangka perubahan perilaku.

Perlu diketahui, sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024 lalu, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.

Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 dimana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU.

Selanjutnya pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan.

Dalam pertemuan itu, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.

Terkait kasus ini, Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan pihaknya berterima kasih kepada KPPU selama proses yang sudah berlangsung.

“Kami berterima kasih kepada KPPU atas masukannya yang dapat membantu kami terus menghadirkan layanan bagi pengguna di Indonesia. Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai dengan masukan yang diberikan oleh KPPU,” ujar Handhika usai penandatanganan pakta integritas.

Ke depan, Handhika menuturkan dengan adanya pakta integritas ini, inovasi yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Shopee dan KPPU memiliki padanganan yang sama, yaitu bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi bagi pengguna di Indonesia,” kata Handhika.

Berikut poin-poin penting syarat dan kewajiban terkait perubahan perilaku yang harus dipenuhi oleh Shopee:

Pertama, tidak akan melakukan perilaku anti-persaingan sebagaimana tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran alias LDP.

Kedua, menghentikan kegiatan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam LDP.

Ketiga, bersedia menyampaikan bukti berupa data, surat dan atau dokumen bahwa telah terjadi perubahan perilaku kepada tim pengawas pelaksanaan perubahan perilaku.

Keempat, bersedia aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan atau validasi alat bukti sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 94 Peraturan KPPU Nomor 2 tahun 2023 tentang tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kelima, pengawasan perubahan perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja, yaitu sejak 3 Juli sampai 6 November.

Keenam, Shopee wajib mengikuti program kepatuhan KPPU.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya