Berita

BEI/Net

Bisnis

Telat Lapor Kinerja Keuangan 2023, Puluhan Eminten Kena Setrap BEI

SELASA, 02 JULI 2024 | 13:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini belum menyampaikan laporan keuangannya.

Tercatat, sebanyak 53 eminten diberi sanksi oleh BEI akibat terlambat menyampaikan laporan keuangan yang sudah diaudit per Desember 2023.
 
Surat pengumuman tentang Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat per 31 Desember 2023 No. Peng-S-00021/BEI.PLP/07-2024, ditandatangani pada  Juli 2023 oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Lidia M. Panjaitan.


Sanksi yang diberikan di antaranya penghentian perdagangan sementara (suspensi) saham terhadap emiten-emiten tersebut, baik di pasar reguler maupun tunai.

“Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2023 oleh perusahaan tercatat yang mencatatkan saham dan efek DIRE, DINFRA dan ETF, berdasarkan pemantauan kami, hingga 1 Juli 2024, terdapat 53 (lima puluh tiga) perusahaan tercatat dan 2 (dua) ETF yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2023 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut,” isi pengumuman itu.

BEI pun melakukan penghentian sementara perdagangan efek untuk 9 perusahaan tercatat dan 2 efek tercatat di pasar reguler dan tunai, yaitu:

1. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
2. PT Indofarma Tbk (INAF)
3. PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
4. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
5. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
6. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
7. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
8. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
9. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)
10. Reksa Dana Indeks Simas ETF IDX30 (XSBC)
11. Reksa Dana Syariah Indeks Simas ETF JII (XSSI).

BEI juga tetap melakukan suspensi perdagangan efek untuk 44 perusahaan tercatat, yaitu:

1. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
3. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
4. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
5. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
6. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
7. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
8. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
9. PT Cowell Development Tbk (COWL)
10. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
11. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
12. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
13. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
14. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
15. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
16. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
17. PT Hanson International Tbk (MYRX)
18. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
19. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
20. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
21. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
22. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
23. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
24. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
25. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
26. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
27. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
28. PT Nipress Tbk (NIPS)
29. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
30. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
31. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
32. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
33. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
34. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
35. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
36. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
37. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
38. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
39. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
40. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
41. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
42. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
43. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
44. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya