Berita

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden/Net

Dunia

Kecam Putusan MA, Biden Sebut Impunitas Trump Berbahaya

SELASA, 02 JULI 2024 | 13:25 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk mengakui kekebalan hukum Donald Trump atas kasus pemilu 2020 lalu, tidak dapat diterima oleh Presiden Joe Biden.

Biden menilai kekebalan Trump sangat berbahaya dan merugikan masyarakat AS. Menurutnya tidak ada yang boleh lepas dari hukum, bahkan presiden sekalipun.

“Bangsa ini Didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Masing-masing dari kita sama di hadapan hukum. Tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Bahkan Presiden Amerika Serikat pun tidak,” tegasnya, seperti dimuat Reuters pada Selasa (2/7).


Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung tersebut maka Trump kemungkinan besar tidak akan diadili sebelum pemilu tanggal 5 November.

Namun menurut Biden, subversi Trump selama pemilu 2020 lalu harus segera disidangkan dan rakyat AS berhak mendengar putusan pengadilan secepatnya sebelum pemilu baru digelar.

“Sekarang, karena keputusan hari ini, hal itu sangat, sangat tidak mungkin terjadi. Ini sangat merugikan masyarakat di negara ini," tegasnya.

Trump memuji keputusan tersebut dalam sebuah postingan di media sosialnya.

"Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kami. Bangga jadi orang Amerika," tulis Trump.

Keputusan tersebut menandai pertama kalinya Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam hal apapun.

Pria berusia 78 itu merupakan mantan presiden AS pertama yang dituntut secara pidana dan mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan.

Trump membantah melakukan kesalahan apapun terkait hasil pemilu 2020, tetapi telah sejak lama mengklaim bahwa ada ketidakberesan dalam pemungutan dan penghitungan suara yang telah membuatnya kalah.

Jika dia kalah dalam pemungutan suara November mendatang, Trump akan segera menghadapi persidangan dalam kasus yang terkait dengan gangguan pemilihan 2020. Tetapi jika dia menang, dia dapat mengarahkan jaksa agung untuk membatalkan kasus tersebut.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya