Berita

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden/Net

Dunia

Kecam Putusan MA, Biden Sebut Impunitas Trump Berbahaya

SELASA, 02 JULI 2024 | 13:25 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk mengakui kekebalan hukum Donald Trump atas kasus pemilu 2020 lalu, tidak dapat diterima oleh Presiden Joe Biden.

Biden menilai kekebalan Trump sangat berbahaya dan merugikan masyarakat AS. Menurutnya tidak ada yang boleh lepas dari hukum, bahkan presiden sekalipun.

“Bangsa ini Didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Masing-masing dari kita sama di hadapan hukum. Tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Bahkan Presiden Amerika Serikat pun tidak,” tegasnya, seperti dimuat Reuters pada Selasa (2/7).


Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung tersebut maka Trump kemungkinan besar tidak akan diadili sebelum pemilu tanggal 5 November.

Namun menurut Biden, subversi Trump selama pemilu 2020 lalu harus segera disidangkan dan rakyat AS berhak mendengar putusan pengadilan secepatnya sebelum pemilu baru digelar.

“Sekarang, karena keputusan hari ini, hal itu sangat, sangat tidak mungkin terjadi. Ini sangat merugikan masyarakat di negara ini," tegasnya.

Trump memuji keputusan tersebut dalam sebuah postingan di media sosialnya.

"Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kami. Bangga jadi orang Amerika," tulis Trump.

Keputusan tersebut menandai pertama kalinya Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam hal apapun.

Pria berusia 78 itu merupakan mantan presiden AS pertama yang dituntut secara pidana dan mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan.

Trump membantah melakukan kesalahan apapun terkait hasil pemilu 2020, tetapi telah sejak lama mengklaim bahwa ada ketidakberesan dalam pemungutan dan penghitungan suara yang telah membuatnya kalah.

Jika dia kalah dalam pemungutan suara November mendatang, Trump akan segera menghadapi persidangan dalam kasus yang terkait dengan gangguan pemilihan 2020. Tetapi jika dia menang, dia dapat mengarahkan jaksa agung untuk membatalkan kasus tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya