Berita

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden/Net

Dunia

Kecam Putusan MA, Biden Sebut Impunitas Trump Berbahaya

SELASA, 02 JULI 2024 | 13:25 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk mengakui kekebalan hukum Donald Trump atas kasus pemilu 2020 lalu, tidak dapat diterima oleh Presiden Joe Biden.

Biden menilai kekebalan Trump sangat berbahaya dan merugikan masyarakat AS. Menurutnya tidak ada yang boleh lepas dari hukum, bahkan presiden sekalipun.

“Bangsa ini Didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Masing-masing dari kita sama di hadapan hukum. Tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Bahkan Presiden Amerika Serikat pun tidak,” tegasnya, seperti dimuat Reuters pada Selasa (2/7).


Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung tersebut maka Trump kemungkinan besar tidak akan diadili sebelum pemilu tanggal 5 November.

Namun menurut Biden, subversi Trump selama pemilu 2020 lalu harus segera disidangkan dan rakyat AS berhak mendengar putusan pengadilan secepatnya sebelum pemilu baru digelar.

“Sekarang, karena keputusan hari ini, hal itu sangat, sangat tidak mungkin terjadi. Ini sangat merugikan masyarakat di negara ini," tegasnya.

Trump memuji keputusan tersebut dalam sebuah postingan di media sosialnya.

"Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kami. Bangga jadi orang Amerika," tulis Trump.

Keputusan tersebut menandai pertama kalinya Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam hal apapun.

Pria berusia 78 itu merupakan mantan presiden AS pertama yang dituntut secara pidana dan mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan.

Trump membantah melakukan kesalahan apapun terkait hasil pemilu 2020, tetapi telah sejak lama mengklaim bahwa ada ketidakberesan dalam pemungutan dan penghitungan suara yang telah membuatnya kalah.

Jika dia kalah dalam pemungutan suara November mendatang, Trump akan segera menghadapi persidangan dalam kasus yang terkait dengan gangguan pemilihan 2020. Tetapi jika dia menang, dia dapat mengarahkan jaksa agung untuk membatalkan kasus tersebut.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya