Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pacu Kontribusi Manufaktur, Pemerintah Harus Terapkan Relaksasi PPN dan Batasi Impor

SELASA, 02 JULI 2024 | 11:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah diharapkan bisa menerapkan relaksasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini 11 persen dan 12 persen, agar menjadi 7-8 persen di tahun depan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan relaksasi tersebut agar lebih memacu kontribusi sektor manufaktur terhadap devisa negara.

Ia merekomendasikan relaksasi itu mengingat laporan S&P Global Market Intelligence yang menyatakan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juni mengalami pelemahan 1,4 poin menjadi 50,7 dibandingkan bulan sebelumnya.


"Perlu dukungan dari pemerintah untuk jaga demand side lewat relaksasi tarif PPN," kata Bhima, dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Selasa (2/7).

Bhima juga menekankan bahwa penerapan relaksasi tarif PPN itu bersifat sementara (temporary), khususnya diterapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Naiknya biaya bahan baku karena pelemahan nilai tukar rupiah, serta masih tingginya rasio suku bunga, serta tekanan inflasi bahan makanan, membuat permintaan terhadap produk industri mengalami penurunan, sehingga menyebabkan penurunan PMI manufaktur.

Selain merekomendasikan untuk melakukan relaksasi tarif PPN, ia juga ingin pemerintah melakukan pengendalian inflasi pangan, ekspansi pasar ekspor alternatif, memberikan diskon tarif listrik 40-50 persen di jam beban puncak, serta melakukan kembali pengetatan impor.

"Impor barang jadi perlu dibatasi dengan tarif dan kebijakan non-tarif," katanya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya