Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pacu Kontribusi Manufaktur, Pemerintah Harus Terapkan Relaksasi PPN dan Batasi Impor

SELASA, 02 JULI 2024 | 11:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah diharapkan bisa menerapkan relaksasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini 11 persen dan 12 persen, agar menjadi 7-8 persen di tahun depan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan relaksasi tersebut agar lebih memacu kontribusi sektor manufaktur terhadap devisa negara.

Ia merekomendasikan relaksasi itu mengingat laporan S&P Global Market Intelligence yang menyatakan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juni mengalami pelemahan 1,4 poin menjadi 50,7 dibandingkan bulan sebelumnya.


"Perlu dukungan dari pemerintah untuk jaga demand side lewat relaksasi tarif PPN," kata Bhima, dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Selasa (2/7).

Bhima juga menekankan bahwa penerapan relaksasi tarif PPN itu bersifat sementara (temporary), khususnya diterapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Naiknya biaya bahan baku karena pelemahan nilai tukar rupiah, serta masih tingginya rasio suku bunga, serta tekanan inflasi bahan makanan, membuat permintaan terhadap produk industri mengalami penurunan, sehingga menyebabkan penurunan PMI manufaktur.

Selain merekomendasikan untuk melakukan relaksasi tarif PPN, ia juga ingin pemerintah melakukan pengendalian inflasi pangan, ekspansi pasar ekspor alternatif, memberikan diskon tarif listrik 40-50 persen di jam beban puncak, serta melakukan kembali pengetatan impor.

"Impor barang jadi perlu dibatasi dengan tarif dan kebijakan non-tarif," katanya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya