Berita

Donald Trump/Net

Dunia

Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Kebal Hukum

SELASA, 02 JULI 2024 | 11:45 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump tidak dapat dituntut atas kasus hukum yang menimpanya selama menjabat tahun 2020 lalu.

Keputusan itu ditetapkan Mahkamah Agung AS pada Senin (2/7), merujuk pada impunitas atau kekebalan hukum yang dimiliki Trump semasa menjadi presiden.

Keputusan yang diambil dengan suara 6 banding 3 menjamin bahwa Trump tidak akan diadili dalam kasus itu sebelum pemungutan suara 5 November di mana ia akan menghadapi Presiden Joe Biden yang mengalahkannya pada tahun 2020.


Hakim Ketua, John Roberts mengatakan bahwa kekebalan bagi mantan presiden adalah mutlak sehubungan dengan kekuasaan inti konstitusional mereka.

“Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional kekuasaan terpisah, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama masa jabatannya,” tulis Roberts dalam surat putusan, seperti dimuat Reuters.

Dalam kasus ini, MA menganggap tindakan yang dilakukan Trump untuk tetap berkuasa bukanlah tindakan kriminal, melainkan untuk menjaga integritas pemilu dan ia tidak dapat dituntut.

Pengacara Trump mengklaim bahwa tindakannya tersebut merupakan inti dari tanggung jawab resmi Trump sebagai presiden.

Dalam satu contoh, para pengacaranya bahkan berargumen bahwa seorang presiden tidak dapat dituntut karena menggunakan militer untuk membunuh saingannya kecuali ia terlebih dahulu dimakzulkan dalam proses Kongres.

Keputusan pengadilan lainnya telah memutuskan bahwa presiden memiliki kekebalan terbatas dari tuntutan hukum perdata yang menentang tindakan yang telah mereka lakukan.

Trump memuji keputusan tersebut dalam sebuah postingan di media sosialnya.

"Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kami. Bangga jadi orang Amerika," tulis Trump.

Keputusan tersebut menandai pertama kalinya Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam hal apapun.

Pria berusia 78 itu merupakan mantan presiden AS pertama yang dituntut secara pidana dan mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan.

Tuduhan subversi pemilu yang diajukan penasihat khusus Departemen Kehakiman, Jack Smith merupakan salah satu dari empat kasus kriminal yang dihadapi Trump.

Pengadilan menganalisis empat kategori tindakan yang tercantum dalam dakwaan. Hal-hal tersebut adalah: diskusinya dengan pejabat Departemen Kehakiman AS setelah pemilu; dugaan tekanannya terhadap Wakil Presiden Mike Pence untuk menghalangi sertifikasi kongres atas kemenangan Biden; dugaan perannya dalam mengumpulkan pemilih palsu pro-Trump untuk digunakan dalam proses sertifikasi; dan tindakannya terkait serangan 6 Januari 2021 di US Capitol oleh para pendukungnya.

Trump telah membantah melakukan kesalahan apapun terkait hasil pemilu 2020, tetapi telah sejak lama mengklaim bahwa ada ketidakberesan dalam pemungutan dan penghitungan suara yang telah membuatnya kalah.

Jika dia kalah dalam pemungutan suara November mendatang, Trump akan segera menghadapi persidangan dalam kasus yang terkait dengan gangguan pemilihan 2020. Tetapi jika dia menang, dia dapat mengarahkan jaksa agung untuk membatalkan kasus tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya