Berita

Donald Trump/Net

Dunia

Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Kebal Hukum

SELASA, 02 JULI 2024 | 11:45 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump tidak dapat dituntut atas kasus hukum yang menimpanya selama menjabat tahun 2020 lalu.

Keputusan itu ditetapkan Mahkamah Agung AS pada Senin (2/7), merujuk pada impunitas atau kekebalan hukum yang dimiliki Trump semasa menjadi presiden.

Keputusan yang diambil dengan suara 6 banding 3 menjamin bahwa Trump tidak akan diadili dalam kasus itu sebelum pemungutan suara 5 November di mana ia akan menghadapi Presiden Joe Biden yang mengalahkannya pada tahun 2020.

Hakim Ketua, John Roberts mengatakan bahwa kekebalan bagi mantan presiden adalah mutlak sehubungan dengan kekuasaan inti konstitusional mereka.

“Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional kekuasaan terpisah, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama masa jabatannya,” tulis Roberts dalam surat putusan, seperti dimuat Reuters.

Dalam kasus ini, MA menganggap tindakan yang dilakukan Trump untuk tetap berkuasa bukanlah tindakan kriminal, melainkan untuk menjaga integritas pemilu dan ia tidak dapat dituntut.

Pengacara Trump mengklaim bahwa tindakannya tersebut merupakan inti dari tanggung jawab resmi Trump sebagai presiden.

Dalam satu contoh, para pengacaranya bahkan berargumen bahwa seorang presiden tidak dapat dituntut karena menggunakan militer untuk membunuh saingannya kecuali ia terlebih dahulu dimakzulkan dalam proses Kongres.

Keputusan pengadilan lainnya telah memutuskan bahwa presiden memiliki kekebalan terbatas dari tuntutan hukum perdata yang menentang tindakan yang telah mereka lakukan.

Trump memuji keputusan tersebut dalam sebuah postingan di media sosialnya.

"Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kami. Bangga jadi orang Amerika," tulis Trump.

Keputusan tersebut menandai pertama kalinya Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam hal apapun.

Pria berusia 78 itu merupakan mantan presiden AS pertama yang dituntut secara pidana dan mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan.

Tuduhan subversi pemilu yang diajukan penasihat khusus Departemen Kehakiman, Jack Smith merupakan salah satu dari empat kasus kriminal yang dihadapi Trump.

Pengadilan menganalisis empat kategori tindakan yang tercantum dalam dakwaan. Hal-hal tersebut adalah: diskusinya dengan pejabat Departemen Kehakiman AS setelah pemilu; dugaan tekanannya terhadap Wakil Presiden Mike Pence untuk menghalangi sertifikasi kongres atas kemenangan Biden; dugaan perannya dalam mengumpulkan pemilih palsu pro-Trump untuk digunakan dalam proses sertifikasi; dan tindakannya terkait serangan 6 Januari 2021 di US Capitol oleh para pendukungnya.

Trump telah membantah melakukan kesalahan apapun terkait hasil pemilu 2020, tetapi telah sejak lama mengklaim bahwa ada ketidakberesan dalam pemungutan dan penghitungan suara yang telah membuatnya kalah.

Jika dia kalah dalam pemungutan suara November mendatang, Trump akan segera menghadapi persidangan dalam kasus yang terkait dengan gangguan pemilihan 2020. Tetapi jika dia menang, dia dapat mengarahkan jaksa agung untuk membatalkan kasus tersebut.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya