Berita

Pemohon Abdul Hakim/RMOL

Politik

MK Diminta Bolehkan Cakada Independen Didukung Ormas

Syarat KTP Terlalu Berat
SELASA, 02 JULI 2024 | 11:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tiga warga negara mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Para Pemohon terdiri dari Ahmad Farisi selalu aktivis pemilu Gerakan Sadar Demokrasi (Gradasi), Abdul Hakim selaku advokat dan A. Fahrur Rozi dari unsur mahasiswa.

Sidang Pendahuluan Perkara 43/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota digelar di ruang rapat pleno MK, Selasa (2/7)


Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK membatalkan syarat dukungan calon independen berupa pengumpulan KTP dan menggantikannya dengan dukungan sejumlah ormas yang ada di daerah.

"Dengan adanya uji materiil ini kita ingin calon independen dipermudah syaratnya karena sejauh ini jalur independen sangat sulit sekali karena harus mengumpulkan banyak KTP," kata Abdul Hakim sesaat sebelum dimulainya persidangan.

Karena tingginya syarat pengajuan independen, akhirnya banyak bakal calon yang berguguran. MK pun diharapkan dapat mempertimbangkan petitum yang diajukan pemohon.

Abdul Hakim menambahkan, dukungan dari ormas tetap mencerminkan legitimasi yang diperlukan bagi calon independen. Karena ormas dianggap langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

"Kami mengusulkan skemanya untuk gubernur diusung minimal 5 ormas yang masing-masing sebarannya ada di 5 kabupaten. Sedangkan untuk kabupaten didukung 5 ormas yang tersebar di 5 kecamatan," jelasnya.

"Sedangkan untuk walikota itu minimal tersebar di 4 kabupaten. Ini mengacu kepada undang-undang pemerintahan daerah," pungkasnya.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya