Berita

Plt. Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin/Ist

Nusantara

Disdik DKI Langsung Coret Penerima KJMU Main Judi Online

SELASA, 02 JULI 2024 | 11:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Plt. Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberikan kesempatan kepada masyarakat Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan hingga perguruan tinggi melalui program KJMU.

"Namun dengan tetap menjaga postur anggaran daerah agar tepat sasaran," kata Budi, Selasa (2/7).


Budi mengatakan, program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Budi, penerima diharapkan memanfaatkan KJMU dengan baik, jangan disalahgunakan, karena ini amanah diberikan Pemprov DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera.

"KJMU akan gugur bilamana penerima melakukan aktifitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah tempat domisili luar negeri, pindah prodi dan perguruan tinggi serta tidak mencapai target IPK prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75," kata Budi.

Agar distribusi KJMU tepat sasaran, Disdik DKI bersinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta seperti Bappenda, Dinsos, padanan DPPAPP dan Disdukcapil.

Adapun instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima seperti IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas R1 miliar, memiliki kendaraan roda 4, tidak terdaftar dalam DTKS, serta melalui padanan Disdukcapil.
 
Adapun persyaratan umum penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan melalui KJMU adalah:
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga Daerah;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau Warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya