Berita

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana (tengah)/Ist

Politik

Komite IV DPD Ingin Peran Daerah Difasilitasi dalam RUU RPJPN 2025-2045

SELASA, 02 JULI 2024 | 10:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komite IV DPD RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah, kembali membahas Rancangan Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RUU RPJPN) 2025-2045.

Rapat ini dihadiri oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menyampaikan beberapa poin yang menjadi sorotan DPD RI dalam pembahasan RUU RPJPN 2025-2045. Salah satu isu utama adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan RPJPN 2005-2025.


“Berbagai target RPJPN 2005-2025 tidak tercapai pada tahun 2023. Kami meminta pemerintah untuk menindaklanjuti dan memperbaiki evaluasi ini dalam RPJPN 2025-2045,” tegas Elviana dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7).

Selain itu, Elviana menekankan pentingnya pembangunan berbasis potensi lokal dan dukungan terhadap otonomi daerah. DPD RI mendesak agar aspirasi daerah diakomodasi dalam penyusunan RPJPN 2025-2045, sehingga terdapat pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah.

Lanjutnya, DPD RI juga menyoroti urgensi penguatan otonomi daerah dan desentralisasi.

"RPJPN 2025-2045 harus mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa melalui investasi infrastruktur dasar untuk mengurangi kesenjangan pembangunan," tuturnya.

Isu ketahanan pangan dan energi juga menjadi perhatian serius. Disampaikan Elviana, DPD RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan dan mengembangkan energi terbarukan guna mencapai ketahanan nasional.

Selain itu, reformasi sistem perlindungan sosial (Perlinsos) juga dianggap perlu untuk diperkuat agar lebih optimal dalam pengentasan kemiskinan.

DPD RI juga menekankan pentingnya sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang berkesinambungan.

"Alokasi anggaran untuk Transfer ke Daerah (TKD) harus seimbang dengan belanja pemerintah pusat, khususnya bagi daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA)," kata Elviana.

Pada sektor pendidikan, sambungnya, DPD RI mengusulkan agar program wajib belajar diperpanjang menjadi 15 tahun dengan dukungan anggaran yang cukup.

Menurutnya, Pemerataan pendidikan yang berkualitas juga harus mencakup jalur pendidikan non-formal, baik umum maupun agama, untuk memastikan kualitas lulusan setara dengan pendidikan formal.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya