Berita

PT Indika Energy Tbk (INDY)/Net

Bisnis

Indika Energy (INDY) Jual Surat Utang Lagi, Segini Nilainya

SELASA, 02 JULI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Indika Energy Tbk (INDY) kembali menerbitkan surat utang senior (Senior Notes) sebesar 105 juta dolar AS.

Surat utang tersebut adalah tambahan menyusul surat utang sebelumnya sebesar 350 juta dolar AS.

Jika dihitung dengan asumsi kurs Jisdor sebesar Rp16.431 per dolar AS, maka nilai surat utang tambahan tersebut sekira Rp1,72 triliun.


Manajemen INDY dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Selasa (2/7) menyebutkan bahwa Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pembelian dengan Standard Chartered Bank (Singapore) Limited (SCB) pada 26 Juni 2024, di mana INDY telah setuju untuk menerbitkan dan menjual Senior Notes senilai 105 juta dolar AS.

"Tingkat bunga tetap sebesar 8,75 persen per tahun dan jatuh tempo pada 2029 (Surat Utang Baru) kepada SCB selaku pembeli awal," ujar manajemen.

Perusahaan yang bergerak dalam bisnis infrastruktur energi, khususnya di segmen batu bara ini sebelumnya telah menyelesaikan penerbitan dan penawaran Senior Notes dalam jumlah 350 juta dolar AS dengan tingkat bunga 8,75 persen per tahun. Jatuh tempo ditetapkan pada 2029 dan disebut sebagai Surat Utang Awal.

Surat utang baru ini akan dijual sesuai dengan Regulation S dari Securities Act dan akan merupakan Surat Utang Tambahan berdasarkan Indenture, dengan syarat dan ketentuan yang sama (selain terkait tanggal penerbitan dan harga penerbitan) dan akan dikonsolidasikan dan membentuk seri yang tunggal setelah penerbitan.

Serta akan memiliki peringkat pari passu atau setara dengan Surat Utang Awal; dengan ketentuan bahwa Surat Utang Baru akan dapat dipertukarkan dengan Surat Utang Awal yang dijual sesuai dengan Regulation S dari Securities Act setelah periode kepatuhan distribusi selama 40 hari sesuai dengan Regulation S.

Transaksi penerbitan Surat Utang Baru dan Surat Uang Awal ini merupakan transaksi material karena tercatat sebesar 33,04 persen dari total ekuitas konsolidasian perseroan per akhir Desember tahun lalu.

Manajemen INDY menambahkan, surat utang dijamin dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan oleh PT Indika Inti Corpindo (IIC), PT Tripatra Multi Energi ( TIME ), PT Tripatra Engineering (TPE), PT Tripatra Engineers and Constructors ( TPEC ), dan Tripatra (Singapore) Pte. Ltd. (TRIS) dan jaminan berupa gadai saham yang diberikan oleh perseroan dan anak perusahaan penjamin.

"Dana hasil bersih penerbitan Surat Utang akan digunakan untuk membeli kembali jumlah maksimum pokok terutang sehubungan dengan Surat Utang Senior 8,25 persen sejumlah 675  juta dolar AS yang akan jatuh tempo pada 2025, yang diterbitkan oleh Indika Energy Capital IV Pte. Ltd. (Surat Utang Lama)," tulis manajemen.

Selain itu, dana hasil penerbitan surat utang juga akan dipakai untuk melunasi sisa jumlah terutang Surat Utang Lama melalui pembelian kembali pada pasar terbuka, penawaran tender dan/atau pelunasan sebagaimana diatur dalam indenture Surat Utang Lama.

"Dan pendanaan pengeluaran modal Perseroan sehubungan dengan pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha non-batu bara," ujar manajemen.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya