Berita

PT Indika Energy Tbk (INDY)/Net

Bisnis

Indika Energy (INDY) Jual Surat Utang Lagi, Segini Nilainya

SELASA, 02 JULI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Indika Energy Tbk (INDY) kembali menerbitkan surat utang senior (Senior Notes) sebesar 105 juta dolar AS.

Surat utang tersebut adalah tambahan menyusul surat utang sebelumnya sebesar 350 juta dolar AS.

Jika dihitung dengan asumsi kurs Jisdor sebesar Rp16.431 per dolar AS, maka nilai surat utang tambahan tersebut sekira Rp1,72 triliun.


Manajemen INDY dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Selasa (2/7) menyebutkan bahwa Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pembelian dengan Standard Chartered Bank (Singapore) Limited (SCB) pada 26 Juni 2024, di mana INDY telah setuju untuk menerbitkan dan menjual Senior Notes senilai 105 juta dolar AS.

"Tingkat bunga tetap sebesar 8,75 persen per tahun dan jatuh tempo pada 2029 (Surat Utang Baru) kepada SCB selaku pembeli awal," ujar manajemen.

Perusahaan yang bergerak dalam bisnis infrastruktur energi, khususnya di segmen batu bara ini sebelumnya telah menyelesaikan penerbitan dan penawaran Senior Notes dalam jumlah 350 juta dolar AS dengan tingkat bunga 8,75 persen per tahun. Jatuh tempo ditetapkan pada 2029 dan disebut sebagai Surat Utang Awal.

Surat utang baru ini akan dijual sesuai dengan Regulation S dari Securities Act dan akan merupakan Surat Utang Tambahan berdasarkan Indenture, dengan syarat dan ketentuan yang sama (selain terkait tanggal penerbitan dan harga penerbitan) dan akan dikonsolidasikan dan membentuk seri yang tunggal setelah penerbitan.

Serta akan memiliki peringkat pari passu atau setara dengan Surat Utang Awal; dengan ketentuan bahwa Surat Utang Baru akan dapat dipertukarkan dengan Surat Utang Awal yang dijual sesuai dengan Regulation S dari Securities Act setelah periode kepatuhan distribusi selama 40 hari sesuai dengan Regulation S.

Transaksi penerbitan Surat Utang Baru dan Surat Uang Awal ini merupakan transaksi material karena tercatat sebesar 33,04 persen dari total ekuitas konsolidasian perseroan per akhir Desember tahun lalu.

Manajemen INDY menambahkan, surat utang dijamin dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan oleh PT Indika Inti Corpindo (IIC), PT Tripatra Multi Energi ( TIME ), PT Tripatra Engineering (TPE), PT Tripatra Engineers and Constructors ( TPEC ), dan Tripatra (Singapore) Pte. Ltd. (TRIS) dan jaminan berupa gadai saham yang diberikan oleh perseroan dan anak perusahaan penjamin.

"Dana hasil bersih penerbitan Surat Utang akan digunakan untuk membeli kembali jumlah maksimum pokok terutang sehubungan dengan Surat Utang Senior 8,25 persen sejumlah 675  juta dolar AS yang akan jatuh tempo pada 2025, yang diterbitkan oleh Indika Energy Capital IV Pte. Ltd. (Surat Utang Lama)," tulis manajemen.

Selain itu, dana hasil penerbitan surat utang juga akan dipakai untuk melunasi sisa jumlah terutang Surat Utang Lama melalui pembelian kembali pada pasar terbuka, penawaran tender dan/atau pelunasan sebagaimana diatur dalam indenture Surat Utang Lama.

"Dan pendanaan pengeluaran modal Perseroan sehubungan dengan pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha non-batu bara," ujar manajemen.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya