Berita

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar/RMOL

Hukum

7,7 Kg Emas Batangan Disita dari Tersangka Korupsi PT Antam

SELASA, 02 JULI 2024 | 08:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset berupa emas batangan seberat 7,7 kilogram, terkait dugaan korupsi 2010-2022 di PT Aneka Tambang (Antam).

"Fine gold milik 7 tersangka yang diduga hasil kejahatan, nantinya digunakan untuk pembuktian hasil kejahatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (2/7).

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait tata kelola komoditi emas senilai 109 ton emas di PT Antam periode 2010-2021. Semua tersangka pernah menjabat sebagai general manager (GM).


"Berdasar keterangan saksi dan alat bukti, tim penyidik menetapkan 6 saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Keenam tersangka itu adalah TK (GM 2010-2011), HN (GM 2011-2013, DM (GM 2013-2017), AH (GM 2017-2019), MA (GM 2019-2021), dan ID (GM 2021-2022).

Keenam tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal, dengan melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai standar ketentuan dan aturan PT Antam.

Setelah itu mereka melekatkan merek logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.

"Mereka melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan merek logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," kata Kuntadi.

Padahal, pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa sembarangan tanpa ada kontrak kerja, karena ada spesifikasi pembayaran biaya yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya