Berita

Dua selebgram pengendorse judi online digelandang petugas/RMOLJabar

Presisi

Promosi Situs Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap

SELASA, 02 JULI 2024 | 07:00 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Satreskrim Polresta Bogor Kota kembali membekuk selebgram pengiklan judi online (Judol). Kali ini ada dua, LA dan R. Keduanya tertunduk dan menutupi wajah dengan rambut saat digelandang.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, dua selebgram itu diamankan di waktu berbeda. LA diamankan pada 27 Juni, di Jalan Pajajaran, sedangkan R pada 30 Juni, di tempat kerjanya.

"Dari hasil patroli, tim khusus pemberantas judi online, LA telah memposting dua situs judi online sejak 2023. Dia mengaku dihubungi seseorang bernama Listya melalui instagram," kata Luthfi Olot, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (2/7).


Setelah itu LA menyetujui dan memposting link (situs) judi online dengan mendapat keuntungan Rp10 juta, sesuai nilai kontrak selama dua bulan.

Bahkan, sebelum terjerumus ke judi online, kata Olot, LA juga selalu memposting video-video asusila dan menjualnya melalui video call sex (VCS).

“LA menjual video-video syur lewat VCS dengan tarif Rp250 ribu per orang. Dia membentuk grup khusus, anggota yang ada di dalam grup itu bisa memperoleh video-video syur dari tersangka. Setelah itu baru beranjak ke judi online," katanya.

Sedangkan tersangka R, juga mempromosikan situs judi online sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan. Dari pengakuannya, R dihubungi langsung oleh admin situs judi online melalui instagram bernama Indonesia viral.

"Akun instagram itu tengah kami dalami untuk dicek keberadaan adminnya, dan segera kita lakukan upaya penangkapan. Kalau soal motif, tersangka R ini melakukan aksi hanya untuk keperluan ekonomi saja,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya