Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi/RMOL
Proses perizinan tambang menjadi materi yang dikuliti KPK saat memeriksa Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Eddy hari ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus korupsi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba.
"(Diperiksa soal) Masalah umum-umum saja. Iya perusahaan kami (terkait perizinan tambang)," kata pimpinan anak usaha Salim Group ini di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (1/7).
Dalam proses penerbitan izin usaha tambang (IUP), Eddy yang juga Direktur PT Bumi Resources Tbk mengaku tidak mengeluarkan uang untuk Abdul Ghani Kasuba demi memuluskan perizinan.
"Tidak sama sekali, kita semua sudah di pusat kok (pengurusan IUP)," singkat Eddy.
Eddy sebelumnya absen saat pemanggilan lembaga antirasuah pada Senin (29/1) silam. Ia kemudian kembali dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (19/2).
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Abdul Ghani Kasuba telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5).
Tim Jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Abdul Ghani juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Bukti awalnya, adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.