Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami green house milik pimpinan partai politik (parpol) di Kepulauan Seribu yang diduga menggunakan uang korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto merespon pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen perihal green house dimaksud saat sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
"Terkait hal tersebut, semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut maupun pengembangannya, dapat didalami oleh penyidik untuk mencari kecukupan alat buktinya. Jadi kita tunggu saja sama-sama," kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7).
Namun demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana pemeriksaan terhadap pemimpin partai politik yang dimaksud oleh pengacara SYL tersebut.
"Belum ada info dari penyidiknya," pungkas Tessa.
Sebelumnya setelah pembacaan tuntutan, penasihat hukum SYL sempat menyinggung beberapa hal yang belum terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini," kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di dalam persidangan.
Di antaranya, terdapat proyek
green house di Kepulauan Seribu menggunakan uang Kementan. Green house itu disebut-sebut milik pimpinan partai. Namun, tak diungkap secara gamblang sosok pimpinan partai yang dimaksud.
"Ada permohonan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," tutur Djamaluddin.
Selain itu, penasihat hukum SYL juga mengungkit adanya proyek importasi hingga triliunan rupiah yang bermasalah.
"Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan," katanya.
Kemudian, pihak SYL juga menyinggung Hanan Supangkat, bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider).
"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan," terangnya.
Di luar persidangan, Djamaluddin mengungkapkan bahwa sosok Hanan Supangkat diduga terafiliasi dengan pimpinan partai politik yang menaungi SYL, yakni Partai Nasdem.
"Ada nama-nama lain yang juga sudah mengemuka di persidangan, seperti Hanan Supangkat, dan itu berkaitan diduga dengan pimpinan partai politik, ya khususnya Nasdem lah," terang Djamaluddin.
Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6), tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.