Berita

LP Nusakambangan, Jawa Tengah/Ist

Hukum

Narapidana Pelaku Love Scamming Dipindah ke Nusakambangan

SENIN, 01 JULI 2024 | 14:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21), dipindah ke Nusakambangan, pada Minggu (30/6).

MA merupakan pelaku love scamming yang terlibat dalam tindak kejahatan pencemaran, menyebarluaskan foto tanpa busana.

“Pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan merupakan bentuk Keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini dan untuk memberikan efek jera kepada para Warga Binaan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P Prayer Manik dalam keterangan resmi, Senin (1/7).


Menurut Prayer, kasus ini terungkap berkat sinergi yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dengan Lapas Kelas I Cipinang.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan orang tua korban yang mana anaknya diperas sebesar Rp200 ribu. Uang tersebut ditransfer ke rekening teman pelaku sesama warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Tonny Nainggolan berharap sinergi pemasyarakatan dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.

"Ini sejalan dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan tentang Kunci Pemasyarakatan 3+1, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah back to basics," kata Tony.

Sebelumnya MA melakukan aksi love scamming kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.

MA dan kobnan berkenalan melalui Instagram sejak Maret 2024. Setelah itu berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp.

Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp dan saat itu korban termakan rayuan tersangka yang kerap mengajak video call.

Dari sini, MA meminta korban untuk melepaskan busananya dan pelaku diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi untuk memeras korban.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya