LP Nusakambangan, Jawa Tengah/Ist
Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21), dipindah ke Nusakambangan, pada Minggu (30/6).
MA merupakan pelaku love scamming yang terlibat dalam tindak kejahatan pencemaran, menyebarluaskan foto tanpa busana.
“Pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan merupakan bentuk Keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini dan untuk memberikan efek jera kepada para Warga Binaan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P Prayer Manik dalam keterangan resmi, Senin (1/7).
Menurut Prayer, kasus ini terungkap berkat sinergi yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dengan Lapas Kelas I Cipinang.
Kasus tersebut terungkap berkat laporan orang tua korban yang mana anaknya diperas sebesar Rp200 ribu. Uang tersebut ditransfer ke rekening teman pelaku sesama warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Tonny Nainggolan berharap sinergi pemasyarakatan dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.
"Ini sejalan dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan tentang Kunci Pemasyarakatan 3+1, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah
back to basics," kata Tony.
Sebelumnya MA melakukan aksi
love scamming kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.
MA dan kobnan berkenalan melalui Instagram sejak Maret 2024. Setelah itu berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp.
Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp dan saat itu korban termakan rayuan tersangka yang kerap mengajak video call.
Dari sini, MA meminta korban untuk melepaskan busananya dan pelaku diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi untuk memeras korban.