Berita

LP Nusakambangan, Jawa Tengah/Ist

Hukum

Narapidana Pelaku Love Scamming Dipindah ke Nusakambangan

SENIN, 01 JULI 2024 | 14:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21), dipindah ke Nusakambangan, pada Minggu (30/6).

MA merupakan pelaku love scamming yang terlibat dalam tindak kejahatan pencemaran, menyebarluaskan foto tanpa busana.

“Pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan merupakan bentuk Keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini dan untuk memberikan efek jera kepada para Warga Binaan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P Prayer Manik dalam keterangan resmi, Senin (1/7).


Menurut Prayer, kasus ini terungkap berkat sinergi yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dengan Lapas Kelas I Cipinang.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan orang tua korban yang mana anaknya diperas sebesar Rp200 ribu. Uang tersebut ditransfer ke rekening teman pelaku sesama warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Tonny Nainggolan berharap sinergi pemasyarakatan dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.

"Ini sejalan dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan tentang Kunci Pemasyarakatan 3+1, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah back to basics," kata Tony.

Sebelumnya MA melakukan aksi love scamming kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.

MA dan kobnan berkenalan melalui Instagram sejak Maret 2024. Setelah itu berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp.

Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp dan saat itu korban termakan rayuan tersangka yang kerap mengajak video call.

Dari sini, MA meminta korban untuk melepaskan busananya dan pelaku diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi untuk memeras korban.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya