Berita

LP Nusakambangan, Jawa Tengah/Ist

Hukum

Narapidana Pelaku Love Scamming Dipindah ke Nusakambangan

SENIN, 01 JULI 2024 | 14:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21), dipindah ke Nusakambangan, pada Minggu (30/6).

MA merupakan pelaku love scamming yang terlibat dalam tindak kejahatan pencemaran, menyebarluaskan foto tanpa busana.

“Pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan merupakan bentuk Keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini dan untuk memberikan efek jera kepada para Warga Binaan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P Prayer Manik dalam keterangan resmi, Senin (1/7).


Menurut Prayer, kasus ini terungkap berkat sinergi yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dengan Lapas Kelas I Cipinang.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan orang tua korban yang mana anaknya diperas sebesar Rp200 ribu. Uang tersebut ditransfer ke rekening teman pelaku sesama warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Tonny Nainggolan berharap sinergi pemasyarakatan dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.

"Ini sejalan dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan tentang Kunci Pemasyarakatan 3+1, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah back to basics," kata Tony.

Sebelumnya MA melakukan aksi love scamming kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.

MA dan kobnan berkenalan melalui Instagram sejak Maret 2024. Setelah itu berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp.

Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp dan saat itu korban termakan rayuan tersangka yang kerap mengajak video call.

Dari sini, MA meminta korban untuk melepaskan busananya dan pelaku diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi untuk memeras korban.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya