Berita

Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

40 Bidang Tanah Milik Bupati Kepulauan Meranti M Adil Disita

SENIN, 01 JULI 2024 | 12:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 40 bidang aset tanah milik Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (MA) disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sejak 21-26 Juni 2024, tim penyidik telah menyita 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan (plang) terhadap 40 bidang tanah tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (1/7).


Estimasi nilai dari 40 bidang tanah yang disita itu kata Tessa, kurang lebih sebesar Rp5 miliar.

Sebelumnya pada Rabu (27/3), KPK mengumumkan kembali menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka, yakni dugaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, Adil juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap, fee jasa travel umroh, dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Adil dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada April 2023 lalu. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka saat itu adalah Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M. Fahmi Aressa (MFA).

Ketiga orang tersebut terlibat dalam tiga kluster perkara korupsi, yaitu dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023.

Berikutnya dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,7 miliar. Adil diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Pada Kamis 21 Desember 2023, Adil telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Di mana, Adil divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Adil juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagai uang yang dinikmatinya, yakni sebesar Rp17.821.923.078 (Rp17,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Namun, Adil tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding. Dan pada Rabu lalu (21/2), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) mengubah hukuman subsider kurungan terhadap uang pengganti yang sebelumnya hanya 3 tahun, menjadi 5 tahun.

Masih tidak terima atas putusan itu, Adil melanjutkan upaya hukum lanjutan, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan Kasasi itu telah diajukan Adil pada Senin (18/3).



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya