Berita

Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL

Hukum

KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Tambang terkait Korupsi di Malut

SENIN, 01 JULI 2024 | 11:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang petinggi perusahaan tambang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin (1/7), tim penyidik memanggil 3 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (1/7).

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Ade Wirawan alias Acong selaku Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Eddy Sanusi selaku Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, dan Adlan Al Milzan Athori selaku wiraswasta.

Untuk saksi Eddy Sanusi sendiri sebelumnya juga sudah dipanggil tim penyidik pada Senin (19/2), setelah sebelumnya mangkir pada Senin (29/1).

Sebelumnya pada Senin (6/5), KPK resmi mengumumkan bahwa pihaknya kembali menetapkan 2 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif selaku swasta, dan Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1). Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK kembali menetapkan AGK sebagai tersangka, kini kasus dugaan TPPU.

Adapun bukti awal dugaan TPPU tersebut, yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.

Sementara itu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5).

Tim Jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Sebelumnya, sebanyak 4 orang pihak pemberi suap telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3).

Keempatnya adalah, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.



Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

UPDATE

Ekspor Pertambangan dan Pertanian Lampung Naik pada Mei 2024

Rabu, 03 Juli 2024 | 03:29

PSI Serahkan Surat Tugas ke Bayu Airlangga

Rabu, 03 Juli 2024 | 02:36

PKB Akui Cenderung Dukung Bobby Nasution pada Pilgubsu 2024

Rabu, 03 Juli 2024 | 01:55

Polda Jabar Siap Tunjukkan Bukti Penangkapan Pegi Setiawan

Rabu, 03 Juli 2024 | 01:22

Gakpo dan Malen Bawa Belanda dari Munich ke Berlin

Rabu, 03 Juli 2024 | 00:59

Soal Koalisi Gerindra-PDIP, Mirzani Djausal: Kita Lihat Saja Nanti

Rabu, 03 Juli 2024 | 00:42

Ulama Desak PPATK Ungkap Nama-nama Anggota Legislatif yang Terlibat Judi Online

Rabu, 03 Juli 2024 | 00:18

Tangis Seorang Ibu Perjuangkan Status Pernikahan di Usia Senja

Selasa, 02 Juli 2024 | 23:56

PKB Buka Peluang Dukung Sandiaga Maju Pilkada Jabar

Selasa, 02 Juli 2024 | 23:21

Muhammadiyah Teken Kerja Sama dengan BCA Syariah

Selasa, 02 Juli 2024 | 23:18

Selengkapnya