Berita

Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL

Hukum

KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Tambang terkait Korupsi di Malut

SENIN, 01 JULI 2024 | 11:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang petinggi perusahaan tambang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin (1/7), tim penyidik memanggil 3 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (1/7).

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Ade Wirawan alias Acong selaku Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Eddy Sanusi selaku Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, dan Adlan Al Milzan Athori selaku wiraswasta.

Untuk saksi Eddy Sanusi sendiri sebelumnya juga sudah dipanggil tim penyidik pada Senin (19/2), setelah sebelumnya mangkir pada Senin (29/1).

Sebelumnya pada Senin (6/5), KPK resmi mengumumkan bahwa pihaknya kembali menetapkan 2 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif selaku swasta, dan Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1). Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK kembali menetapkan AGK sebagai tersangka, kini kasus dugaan TPPU.

Adapun bukti awal dugaan TPPU tersebut, yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.

Sementara itu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5).

Tim Jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Sebelumnya, sebanyak 4 orang pihak pemberi suap telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3).

Keempatnya adalah, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.



Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

UPDATE

Preview Spanyol Vs Jerman: Final Kepagian

Jumat, 05 Juli 2024 | 05:59

Sesalkan Pemberhentian Prof Budi Santoso, AIPKI Minta Rektor Unair Menimbang Ulang

Jumat, 05 Juli 2024 | 05:40

Pengamat: Pemecatan Hasyim Asyari Sangat Politis

Jumat, 05 Juli 2024 | 05:17

Tim Hukum Polda Jabar Tegaskan Saksi Ahli yang Didatangkan Sangat Kompeten dan Independen

Jumat, 05 Juli 2024 | 04:58

Dipolisikan 4 Anak Kandung, Kesehatan Nenek Kannu Drop

Jumat, 05 Juli 2024 | 04:43

Ucapkan Selamat kepada Arinal, Edy Irawan Kirim Sinyal Koalisi

Jumat, 05 Juli 2024 | 04:27

Khatib Jumat Diminta Serempak Sampaikan Materi tentang Bahaya Judi Online

Jumat, 05 Juli 2024 | 03:59

Masuk Bursa Cawabup Sidoarjo, CEO Deltras Masih Adem Ayem

Jumat, 05 Juli 2024 | 03:34

Legowo Arinal Dapat Rekom, Kubu Hanan Siap Tegak Lurus Perintah Partai

Jumat, 05 Juli 2024 | 02:59

Calon Kepala Daerah di Aceh Dituntut Punya Komitmen Berantas Judi Online dan Narkoba

Jumat, 05 Juli 2024 | 02:32

Selengkapnya