Berita

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil/RMOL

Hukum

KPK Telisik Gratifikasi dan TPPU Muhammad Adil Lewat 37 Saksi

SENIN, 01 JULI 2024 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (MA) dengan memeriksa 37 orang sebagai saksi.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sejak 21-26 Juni 2024, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara ini.

"Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37 saksi dengan di mana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MA serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (1/7).

Namun demikian, Tessa tidak membeberkan identitas para saksi yang telah diperiksa tersebut.

Sebelumnya pada Rabu (27/3), KPK mengumumkan kembali penetapan Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, Adil juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap, fee jasa travel umrah, dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Adil dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada April 2023 lalu. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka saat itu adalah Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M. Fahmi Aressa (MFA).

Ketiga orang tersebut terlibat dalam tiga kluster perkara korupsi, yaitu dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023.

Berikutnya dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,7 miliar. Adil diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Pada Kamis 21 Desember 2023, Adil telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Di mana, Adil divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Adil juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagai uang yang dinikmatinya, yakni sebesar Rp17.821.923.078 (Rp17,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Namun, Adil tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding. Dan pada Rabu lalu (21/2), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) mengubah hukuman subsider kurungan terhadap uang pengganti yang sebelumnya hanya 3 tahun, menjadi 5 tahun.

Masih tidak terima atas putusan itu, Adil melanjutkan upaya hukum lanjutan, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan Kasasi itu telah diajukan Adil pada Senin (18/3).



Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

UPDATE

Preview Spanyol Vs Jerman: Final Kepagian

Jumat, 05 Juli 2024 | 05:59

Sesalkan Pemberhentian Prof Budi Santoso, AIPKI Minta Rektor Unair Menimbang Ulang

Jumat, 05 Juli 2024 | 05:40

Pengamat: Pemecatan Hasyim Asyari Sangat Politis

Jumat, 05 Juli 2024 | 05:17

Tim Hukum Polda Jabar Tegaskan Saksi Ahli yang Didatangkan Sangat Kompeten dan Independen

Jumat, 05 Juli 2024 | 04:58

Dipolisikan 4 Anak Kandung, Kesehatan Nenek Kannu Drop

Jumat, 05 Juli 2024 | 04:43

Ucapkan Selamat kepada Arinal, Edy Irawan Kirim Sinyal Koalisi

Jumat, 05 Juli 2024 | 04:27

Khatib Jumat Diminta Serempak Sampaikan Materi tentang Bahaya Judi Online

Jumat, 05 Juli 2024 | 03:59

Masuk Bursa Cawabup Sidoarjo, CEO Deltras Masih Adem Ayem

Jumat, 05 Juli 2024 | 03:34

Legowo Arinal Dapat Rekom, Kubu Hanan Siap Tegak Lurus Perintah Partai

Jumat, 05 Juli 2024 | 02:59

Calon Kepala Daerah di Aceh Dituntut Punya Komitmen Berantas Judi Online dan Narkoba

Jumat, 05 Juli 2024 | 02:32

Selengkapnya