Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Lelang Ruko Barang Rampasan Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid

SENIN, 01 JULI 2024 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Barang rampasan dari Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) tahun 2007-2013, Tafsir Nurchamid dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu unit ruko yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

"Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp1,2 miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama terdakwa Tafsir Nurchamid," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (1/7).


Lelang barang rampasan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 1965K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta 07/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 13 April 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 65/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKt.PST tanggal 3 Desember 2014 atas nama Tafsir Nurchamid dan telah dinilai oleh tim penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

"Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor," terang Tessa.

Satu unit ruko yang dilelang itu berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dengan harga limit Rp1.289.196.000, dan uang jaminan sebesar Rp257.839.200.

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu (17/7) dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.45 WIB.

Tafsir Nurchamid merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Gedung Perpustakaan UI sebesar Rp13 miliar.

Dalam putusannya pada 3 Desember 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tafsir terbukti korupsi dan dihukum 2,5 tahun penjara.

Vonis itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 April 2015. Hukuman buat Tafsir pun kembali diperberat oleh MA dalam putusan Kasasi menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya