Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Lelang Ruko Barang Rampasan Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid

SENIN, 01 JULI 2024 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Barang rampasan dari Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) tahun 2007-2013, Tafsir Nurchamid dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu unit ruko yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

"Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp1,2 miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama terdakwa Tafsir Nurchamid," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (1/7).


Lelang barang rampasan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 1965K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta 07/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 13 April 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 65/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKt.PST tanggal 3 Desember 2014 atas nama Tafsir Nurchamid dan telah dinilai oleh tim penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

"Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor," terang Tessa.

Satu unit ruko yang dilelang itu berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dengan harga limit Rp1.289.196.000, dan uang jaminan sebesar Rp257.839.200.

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu (17/7) dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.45 WIB.

Tafsir Nurchamid merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Gedung Perpustakaan UI sebesar Rp13 miliar.

Dalam putusannya pada 3 Desember 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tafsir terbukti korupsi dan dihukum 2,5 tahun penjara.

Vonis itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 April 2015. Hukuman buat Tafsir pun kembali diperberat oleh MA dalam putusan Kasasi menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya