Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Lelang Ruko Barang Rampasan Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid

SENIN, 01 JULI 2024 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Barang rampasan dari Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) tahun 2007-2013, Tafsir Nurchamid dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu unit ruko yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

"Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp1,2 miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama terdakwa Tafsir Nurchamid," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (1/7).


Lelang barang rampasan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 1965K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta 07/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 13 April 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 65/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKt.PST tanggal 3 Desember 2014 atas nama Tafsir Nurchamid dan telah dinilai oleh tim penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

"Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor," terang Tessa.

Satu unit ruko yang dilelang itu berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dengan harga limit Rp1.289.196.000, dan uang jaminan sebesar Rp257.839.200.

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu (17/7) dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.45 WIB.

Tafsir Nurchamid merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Gedung Perpustakaan UI sebesar Rp13 miliar.

Dalam putusannya pada 3 Desember 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tafsir terbukti korupsi dan dihukum 2,5 tahun penjara.

Vonis itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 April 2015. Hukuman buat Tafsir pun kembali diperberat oleh MA dalam putusan Kasasi menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya