Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Lelang Ruko Barang Rampasan Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid

SENIN, 01 JULI 2024 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Barang rampasan dari Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) tahun 2007-2013, Tafsir Nurchamid dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu unit ruko yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

"Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp1,2 miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama terdakwa Tafsir Nurchamid," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (1/7).

Lelang barang rampasan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 1965K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta 07/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 13 April 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 65/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKt.PST tanggal 3 Desember 2014 atas nama Tafsir Nurchamid dan telah dinilai oleh tim penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

"Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor," terang Tessa.

Satu unit ruko yang dilelang itu berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dengan harga limit Rp1.289.196.000, dan uang jaminan sebesar Rp257.839.200.

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu (17/7) dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.45 WIB.

Tafsir Nurchamid merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Gedung Perpustakaan UI sebesar Rp13 miliar.

Dalam putusannya pada 3 Desember 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tafsir terbukti korupsi dan dihukum 2,5 tahun penjara.

Vonis itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 April 2015. Hukuman buat Tafsir pun kembali diperberat oleh MA dalam putusan Kasasi menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.



Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya