Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Lelang Ruko Barang Rampasan Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid

SENIN, 01 JULI 2024 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Barang rampasan dari Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) tahun 2007-2013, Tafsir Nurchamid dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu unit ruko yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

"Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp1,2 miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama terdakwa Tafsir Nurchamid," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (1/7).


Lelang barang rampasan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 1965K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta 07/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 13 April 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 65/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKt.PST tanggal 3 Desember 2014 atas nama Tafsir Nurchamid dan telah dinilai oleh tim penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

"Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor," terang Tessa.

Satu unit ruko yang dilelang itu berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dengan harga limit Rp1.289.196.000, dan uang jaminan sebesar Rp257.839.200.

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu (17/7) dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.45 WIB.

Tafsir Nurchamid merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Gedung Perpustakaan UI sebesar Rp13 miliar.

Dalam putusannya pada 3 Desember 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tafsir terbukti korupsi dan dihukum 2,5 tahun penjara.

Vonis itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 April 2015. Hukuman buat Tafsir pun kembali diperberat oleh MA dalam putusan Kasasi menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.



Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya