Pimpinan Pesantren Buntet Cirebon, KH Muhammad Abbas Billy Yachsi/RMOLJabar
Ulah ribuan anggota dewan (DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota) yang terlibat judi online (Judol) dikecam berbagai kalangan, termasuk pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, KH Muhammad Abbas Billy Yachsi.
Ulama NU asal Cirebon itu berpendapat, keterlibatan anggota dewan dalam perjudian online merupakan ironi besar.
Anggota DPR yang seharusnya memiliki idealisme membenahi, memperbaiki, dan memajukan kehidupan masyarakat, justru menunjukkan mentalitas rendah, melakukan tindakan melanggar UU dan merusak masyarakat.
“Dalam agama Islam judi diharamkan, karena timbul dari mentalitas yang tidak sehat dan tidak mampu memberikan solusi hidup yang baik,” kata Kiai Abbas, dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (1/7).
Selain itu, tambah dia, perjudian juga merusak mentalitas masyarakat serta menghancurkan tatanan ekonomi dan sosial secara destruktif.
“Saya sangat menyayangkan jika ada anggota dewan yang harusnya mewakili rakyat dalam kebaikan, justru terjerumus dalam perjudian yang menghancurkan pondasi kehidupan masyarakat, baik secara mental, sosial, maupun ekonomi,” tegasnya.
Sebab itu Kiai Abbas mendesak pemerintah untuk tegas menindak oknum-oknum yang melanggar hukum, agar bangsa ini memiliki marwah dan harga diri yang diakui dunia.
“Penegakan hukum tanpa tebang pilih adalah solusi bagi Indonesia untuk menjadi negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat di mata dunia,” tutupnya.