Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Istilah Tamak Tak Ada dalam Unsur Delik yang Didakwakan

MINGGU, 30 JUNI 2024 | 21:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istilah tamak yang digunakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam poin memberatkan tuntutan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dianggap tidak tepat.

Penggunaan istilah tamak itu disorot Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono.

Menurut Prof Agus, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya menggunakan terminologi yang sesuai hukum. Di mana, penggunaan istilah dalam naskah tuntutan juga harus berdasar fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

"Jadi (tuntutan) tidak didasarkan pada asumsi,” kata Agus Surono saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/6).

Prof Agus menilai, istilah tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan Jaksa terhadap SYL.

Sebagaimana diketahui, SYL dijerat dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Unsur tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan," terangnya.

Selain itu menurut Prof Agus, tuntutan Jaksa juga harus sesuai alat bukti di persidangan, serta harus sesuai dengan peran SYL.

Bukti-bukti itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, mulai dari bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6), tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Dalam surat tuntutan itu, Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap SYL. Di mana, SYL dianggap tidak berterus-terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia," kata Jaksa Meyer Simanjuntak.

Selain itu, kata Jaksa, terdakwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata Jaksa Meyer.

Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman bagi SYL adalah hanya telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini.



Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya