Staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah)/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sesungguhnya jika benar mendapatkan ancaman hingga meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu dikatakan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto merespons pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK oleh Kusnadi pada Jumat (28/6).
"Semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam. Namun kami yakin, LPSK memiliki kriteria-kriteria mana saja yang layak untuk diberikan perlindungan dan tidak," kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/6).
Tessa berharap Kusnadi dapat menyampaikan fakta yang sebenarnya jika seandainya ada ancaman.
"Tentunya fakta-fakta tersebut, harus benar-benar sesuai dengan kenyataan ya. Dan kembali lagi, KPK tidak memiliki informasi kapan, apa, dan siapa yang melakukan pengancaman tersebut kepada Kusnadi. Jadi bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan maupun penasihat hukum," pungkas Tessa.
Sebelum minta perlindungan ke LPSK, Kusnadi juga telah melaporkan tim penyidik KPK yang menangani kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP ke berbagai pihak usai dirinya digeledah dan beberapa barangnya disita tim penyidik KPK.
Di mana, Kusnadi telah membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, bahkan ke Bareskrim Polri. Meskipun pada akhirnya laporannya ke Bareskrim ditolak.