Berita

Ilustrasi gambar/Net

Bisnis

Ekonom KAHMI Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Negara

MINGGU, 30 JUNI 2024 | 05:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Kamis 27 Juni 2024 menyatakan penerimaan negara secara umum mengalami penurunan. Penerimaan perpajakan Indonesia pada Mei lalu merosot dibandingkan tahun sebelumnya, termasuk juga penerimaan dari kepabeanan dan cukai juga turut menurun secara tahunan.

Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga turun, sehingga jika ditotal penerimaan negara secara keseluruhan dari pajak, kepabeanan dan cukai dan PNBP mengalami penurunan. Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan pentingnya mewaspadai terhadap kondisi ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Akuntabilitas Keuangan Negara Majelis Nasional KAHMI Bisman Bhaktiar menyampaikan sependapat dengan pernyataan Sri Mulyani tersebut.


“Iya memang betul kita perlu mewaspadai kondisi ini, salah satu penurunan tersebut misalnya dari pajak yang baru terealisasi Rp760,4 triliun angka ini masih sangat jauh dari target pajak tahun ini yang dipatok sebesar Rp1.988,9 triliun, artinya baru terealisasi 38,2 persen”, kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/6).

Bisman menjelaskan bahwa merosotnya realisasi penerimaan negara ini disamping disebabkan kondisi makro ekonomi juga disebabkan karena sistem, pola dan kelembagaan layanan penerimaan negara yang perlu dioptimalkan. Hal ini penting bagi pemerintah, apalagi pemerintahan ke depan oleh Prabowo-Gibran yang mempunyai banyak program andalan untuk masyarakat yang tentunya membutuhkan pembiayaan yang cukup dari APBN.

“Katakanlah ada program makan siang gratis yang diperkirakan membutuhkan anggaran lebih dari Rp70 triliun, pengentasan kemiskinan ekstrem, termasuk juga peningkatan tax ratio menjadi 23% sesuai visi misi Presiden terpilih”, tambah Bisman.

Menurut dia, program dan target ini tidak akan tercapai jika tidak ada anggarannya, karena kunci keberhasilan program dan pembangunan adalah anggaran yang bersumber dari penerimaan negara. Belum lagi ditambah masalah kebocoran dan munculnya kasus-kasus korupsi yang juga membuat penerimaan negara semakin jauh dari yang diharapkan.

Lebih lanjut Bisman menegaskan bahwa kondisi ini membahayakan bagi keberlanjutan pembangunan dan pemerintahan, karena APBN terancam tidak mampu membiayai belanja negara.

Dengan kondisi ini, Bisman mengusulkan agar dilakukan pembenahan sistem dan kelembagaan layanan penerimaan negara, salah satunya dengan konsolidasi kelembagaan pengelolaan keuangan negara.

Lanjut dia, konsolidasi ini dapat dilakukan dengan menggabungkan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan fungsi layanan PNBP terutama yang bersumber dari pertambangan, Migas dan sumber daya alam dalam sebuah Badan Penerimaan Negara yang langsung di bawah Presiden.

“Dengan konsolidasi kelembagaan ini, maka pengelolaan penerimaan negara akan lebih efektif, fokus dan lincah. Tentunya perlu adanya fleksibilitas dan kewenangan yang cukup yang harus didukung dengan dasar hukum sebuah undang-undang,” imbuh dia.

Oleh karena itu, kita dorong agar segera dibentuk undang-undang tentang penerimaan negara. Namun  jika dengan undang-undang tidak bisa cepat, maka Pemerintah bisa dengan instrumen mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

“Saya kira layak pemerintah mengeluarkan PERPPU Penerimaan Negara karena ini sudah darurat, APBN terancam tidak bisa membiayai operasional negara dan banyaknya kebocoran potensi pendapatan yang perlu diselamatkan,” pungkas Bisman.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya