Berita

PT Prodia Widyahusada Tbk/Net

Bisnis

Prodia Akuisisi 39 Persen Saham Proline

SABTU, 29 JUNI 2024 | 07:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten jasa layanan kesehatan, PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA), melakukan pembelian saham Proline, produsen berbagai alat kesehatan diagnostik in vitro.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Sabtu (29/6) manajemen PRDA menyampaikan pembelian 39 persen saham Proline telah mempertimbangkan berbagai manfaat di masa yang akan datang, di antaranya untuk memperkuat dan mengamankan rantai pasok Perseroan.

Dalam Industri Layanan Kesehatan, rantai pasok yang terganggu dapat menyebabkan gangguan operasional, peningkatan biaya, dan potensi kehilangan pelanggan.


Direktur Utama PRDA, Dewi Muliaty, mengatakan telah mempelajari kinerja Proline, yang menunjukkan hasil yang baik dari tahun ke tahun.

“Dengan mengambil bagian sebanyak 39 persen saham di Proline, Perseroan optimis dapat berkontribusi terhadap pendapatan Perseroan. Dari aspek keuangan, langkah pembelian saham Proline dapat memberikan nilai tambah pada laba bersih, aset dan ekuitas Perseroan pada tahun mendatang,”  kata Dewi.

Menurutnya, Proline mampu mengembangkan produk diagnostik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi dan mampu mengisi keperluan bahan baku diagnostik bagi layanan laboratorium swasta maupun pemerintah yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai bagi pemegang sahamnya.

"Maka dengan langkah strategis ini, kami berharap dapat semakin mengukuhkan posisi Perseroan dalam mengamankan pelayanan dan meningkatkan kinerja bisnisnya di tahun-tahun mendatang," kata Dewi.

Proline telah memiliki 1 pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka III Cikarang yang beroperasi sejak 15 Oktober 2011. Sejak pabrik pertama ini diresmikan, Proline telah memproduksi berbagai produk reagen kimia rutin yang digunakan oleh ribuan fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.

Proline juga telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan global dari Jerman, China, Korea, Jepang, Spanyol, dan Amerika.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya