Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Transaksi Kripto Tembus Rp260 T Per Mei 2024

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 21:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Transaksi kripto dilaporkan mencapai Rp260,9 triliun sejak awal tahun hingga Mei 2024 ini.

Data Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) menunjukkan data tersebut meningkat dibanding transaksi pada tahun 2023 lalu yang sebesar Rp149,3 triliun.

Bappebti dalam datanya juga memaparkan nilai transaksi kripto pada Mei 2024 juga meningkat mencapai Rp49,82 triliun atau melesat 506,83 persen secara tahunan dibandingkan Mei 2023 lalu.


Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) Yudhono Rawis menilai pertumbuhan transaksi kripto yang meningkat secara signifikan ini sangat positif.

Menurut Yudho, hal tersebut menandakan minat yang semakin tinggi dari masyarakat terhadap investasi kripto di dalam negeri di tengah berbagai tantangan yang dihadapi pasar global, seperti suku bunga acuan AS yang tinggi yang belum dipangkas The Fed.

Selain itu, arus masuk ETF Bitcoin yang juga melemah dari investor institusi di Amerika Serikat disebut telah memengaruhi sentimen pasar.

“Tantangan yang dihadapi pasar kripto global saat ini cukup kompleks. Meskipun demikian, kami tetap optimis dengan pertumbuhan industri kripto di Indonesia karena minat dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat," kata Yudho dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/6).

Di sisi lain, jumlah investor aktif yang bertransaksi pada Mei 2024 di dalam negeri tercatat sebanyak 893.541, dengan penambahan jumlah investor sebesar 363.101 pada periode tersebut.

Sementara, jumlah keseluruhqn investor kripto di Indonesia hingga Mei 2024 tercatat 19,75 juta pelanggan, angka ini menurun dibandingkan dengan April 2024 yang mencapai 20,16 juta.

Sebagai informasi pengelolaan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK mulai Januari 2025, yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya