Berita

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/Ist

Politik

Penanganan Tawuran Picu Kematian Anak, IPW: Kapolda Sumbar Harus Tegas

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 21:09 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kasus meninggalnya seorang anak berusia 13 tahun akibat mengalami kekerasan dari personil kepolisian di Sumatera Barat harus diusut tuntas. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono diminta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas insiden yang diakibatkan kesalahan prosedur penanganan anak yang terlibat tawuran tersebut.

Desakan ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

“Ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021,” katanya dalam keterangan tertulis kepada RMOLSumut, Jumat (28/6).


Diketahui seorang anak bernama Afif Maulana ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar mengapung di Sungai Batang Kuranji, pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. LBH Padang menyebutkan anak tersebut diduga meninggal dunia akibat mengalami penyiksaan oleh personil satuan Sabhara Polda Sumut saat menangani kasus tawuran.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sendiri, telah mengumumkan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia dan akan menjalani persidangan.

Semula Kapolda Sumbar membantah dan melindungi anggotanya. Bahkan Kapolda berkeinginan untuk mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut. Keinginan itu ditentang oleh IPW.

Namun, setelah Kompolnas, Komnas HAM turun ke lapangan situasinya menjadi berubah. Kapolda Sumbar langsung intensif melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolda Sumbar sudah melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri.

“Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut serta melakukan proses pidana  aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses sientifik Kriminal investigasi,” ujar Sugeng.

Diketahui dalam surat telegramnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi berkaitan dengan kasus kekerasan berlebihan oleh personil Polri. Dalam telegram tersebut Kapolri menegaskan 11 poin yang berisi tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan oleh personil serta pengungkapan kasus kekerasan berlebihan tersebut serta memberikan sanksi tegas bagi personil yang melakukan tindakan kekerasan berlebihan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya