Berita

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/Ist

Politik

Penanganan Tawuran Picu Kematian Anak, IPW: Kapolda Sumbar Harus Tegas

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 21:09 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kasus meninggalnya seorang anak berusia 13 tahun akibat mengalami kekerasan dari personil kepolisian di Sumatera Barat harus diusut tuntas. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono diminta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas insiden yang diakibatkan kesalahan prosedur penanganan anak yang terlibat tawuran tersebut.

Desakan ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

“Ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021,” katanya dalam keterangan tertulis kepada RMOLSumut, Jumat (28/6).


Diketahui seorang anak bernama Afif Maulana ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar mengapung di Sungai Batang Kuranji, pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. LBH Padang menyebutkan anak tersebut diduga meninggal dunia akibat mengalami penyiksaan oleh personil satuan Sabhara Polda Sumut saat menangani kasus tawuran.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sendiri, telah mengumumkan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia dan akan menjalani persidangan.

Semula Kapolda Sumbar membantah dan melindungi anggotanya. Bahkan Kapolda berkeinginan untuk mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut. Keinginan itu ditentang oleh IPW.

Namun, setelah Kompolnas, Komnas HAM turun ke lapangan situasinya menjadi berubah. Kapolda Sumbar langsung intensif melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolda Sumbar sudah melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri.

“Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut serta melakukan proses pidana  aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses sientifik Kriminal investigasi,” ujar Sugeng.

Diketahui dalam surat telegramnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi berkaitan dengan kasus kekerasan berlebihan oleh personil Polri. Dalam telegram tersebut Kapolri menegaskan 11 poin yang berisi tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan oleh personil serta pengungkapan kasus kekerasan berlebihan tersebut serta memberikan sanksi tegas bagi personil yang melakukan tindakan kekerasan berlebihan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya