Berita

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/Ist

Politik

Penanganan Tawuran Picu Kematian Anak, IPW: Kapolda Sumbar Harus Tegas

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 21:09 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kasus meninggalnya seorang anak berusia 13 tahun akibat mengalami kekerasan dari personil kepolisian di Sumatera Barat harus diusut tuntas. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono diminta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas insiden yang diakibatkan kesalahan prosedur penanganan anak yang terlibat tawuran tersebut.

Desakan ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

“Ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021,” katanya dalam keterangan tertulis kepada RMOLSumut, Jumat (28/6).


Diketahui seorang anak bernama Afif Maulana ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar mengapung di Sungai Batang Kuranji, pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. LBH Padang menyebutkan anak tersebut diduga meninggal dunia akibat mengalami penyiksaan oleh personil satuan Sabhara Polda Sumut saat menangani kasus tawuran.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sendiri, telah mengumumkan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia dan akan menjalani persidangan.

Semula Kapolda Sumbar membantah dan melindungi anggotanya. Bahkan Kapolda berkeinginan untuk mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut. Keinginan itu ditentang oleh IPW.

Namun, setelah Kompolnas, Komnas HAM turun ke lapangan situasinya menjadi berubah. Kapolda Sumbar langsung intensif melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolda Sumbar sudah melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri.

“Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut serta melakukan proses pidana  aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses sientifik Kriminal investigasi,” ujar Sugeng.

Diketahui dalam surat telegramnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi berkaitan dengan kasus kekerasan berlebihan oleh personil Polri. Dalam telegram tersebut Kapolri menegaskan 11 poin yang berisi tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan oleh personil serta pengungkapan kasus kekerasan berlebihan tersebut serta memberikan sanksi tegas bagi personil yang melakukan tindakan kekerasan berlebihan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya