Berita

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/Ist

Politik

Penanganan Tawuran Picu Kematian Anak, IPW: Kapolda Sumbar Harus Tegas

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 21:09 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kasus meninggalnya seorang anak berusia 13 tahun akibat mengalami kekerasan dari personil kepolisian di Sumatera Barat harus diusut tuntas. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono diminta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas insiden yang diakibatkan kesalahan prosedur penanganan anak yang terlibat tawuran tersebut.

Desakan ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

“Ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021,” katanya dalam keterangan tertulis kepada RMOLSumut, Jumat (28/6).


Diketahui seorang anak bernama Afif Maulana ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar mengapung di Sungai Batang Kuranji, pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. LBH Padang menyebutkan anak tersebut diduga meninggal dunia akibat mengalami penyiksaan oleh personil satuan Sabhara Polda Sumut saat menangani kasus tawuran.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sendiri, telah mengumumkan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia dan akan menjalani persidangan.

Semula Kapolda Sumbar membantah dan melindungi anggotanya. Bahkan Kapolda berkeinginan untuk mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut. Keinginan itu ditentang oleh IPW.

Namun, setelah Kompolnas, Komnas HAM turun ke lapangan situasinya menjadi berubah. Kapolda Sumbar langsung intensif melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolda Sumbar sudah melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri.

“Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut serta melakukan proses pidana  aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses sientifik Kriminal investigasi,” ujar Sugeng.

Diketahui dalam surat telegramnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi berkaitan dengan kasus kekerasan berlebihan oleh personil Polri. Dalam telegram tersebut Kapolri menegaskan 11 poin yang berisi tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan oleh personil serta pengungkapan kasus kekerasan berlebihan tersebut serta memberikan sanksi tegas bagi personil yang melakukan tindakan kekerasan berlebihan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya