Berita

RSUD Tigaraksa/Net

Nusantara

Soal Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini.

Dikatakan Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 Hal yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp700 ribu per meter.

"Karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian tim independen KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan  sebesar Rp1,1 juta sampai Rp1,3 juta per meter," ujar Dadan Darmawan dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6).


Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

"Dalam giat itu tim pengadaan tanah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang juga ikut mendampingi. Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening bank bjb kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan," bebernya.

Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi itu juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan kegiatan pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos-Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul-Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp1,14 juta sampai Rp1,23 juta per meter. Bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harga tanah sudah di atas Rp2 juta per meter.

Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemkab Tangerang kemudian dibeli lagi.

Katanya, lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai fasos-fasum milik bekas PT PWS.

"Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan tanah milik PT PWS Tbk yang pailit dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya