Sebanyak 103 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap di sebuah vila di wilayah Marga, Kabupaten Tabanan, Bali pada Rabu (27/6)/Ist
Sebanyak 103 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap di sebuah vila di wilayah Marga, Kabupaten Tabanan, Bali pada Rabu (27/6).
Mereka ditangkap karena diduga melakukan kejahatan siber dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan 103 WNA ditangkap melalui Operasi Bali Becik.
Saat ditangkap, tim menemukan banyak perangkat komputer dan handphone di lokasi.
"Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali," kata Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/6).
Di sisi lain, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam mengatakan dari 103 orang WNA terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.
“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” kata Safar.
Agar kejadian tidak terulang kembali, Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan.
Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering ditemukan di lapangan.
"Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," demikian Silmy.