Berita

OJK/Net

Bisnis

Lebih Kecil dari Usulan, DPR Setujui Pagu Indikatif OJK 2025 sebesar Rp11,56 Triliun

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pagu indikatif atau pagu sementara Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk 2025 adalah sebesar Rp11,56 triliun.

Komisi XI DPR menyetujui besaran angka tersebut dalam rapat kerja, Kamis (27/6).

Angka itu sebenarnya lebih kecil dari yang diajukan OJK yang dipaparkan dalam rapat sehari sebelumnya, yaitu pada Rabu (26/6), sebesar Rp13.22 triliun.


Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan OJK mengusulkan RKA 2025 sebesar Rp13,22 triliun, meningkat sekitar 64 persen dari RKA 2024, karena tahun depan OJK memiliki dua sumber penerimaan yaitu dari Pungutan 2024 dan Pungutan 2025.

Namun, ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir dalam rapat bersama Dewan Komisioner OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengatakan ia telah menyetujui besaran angka Rp11,56 dan sudah ketuk palu.

"Karena OJK juga sudah setuju, jadi saya ketok (palu sebagai tanda disetujui) pagu sementara, atau pagu indikatif, yaitu Rp11.557.368.948.861," kata Kahar.

Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa pagu yang disetujui hari ini belum final dan hanya akan digunakan dalam laporan nota keuangan yang akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR pada Agustus mendatang.

Ia pun mengatakan bahwa nilai tersebut masih dapat berubah dan baru akan ditetapkan menjadi pagu definitif pada masa sidang September nanti.

“Kita masih punya peluang dari sini ke bulan September, masih bisa berpikir-pikir. Siapa tahu melalui FGD itu, situasi akan menjadi lebih cair lagi. Kan ini semuanya bersifat dinamis,” ujar  Kahar Muzakir.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan lebih rendahnya pagu indikatif yang disahkan tersebut disebabkan pihaknya melihat masih ada pending issue terkait penyewaan gedung Wisma Mulia 1 yang membuat OJK mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut, lanjutnya, membuat pihaknya menolak usulan penggunaan anggaran sekitar Rp1,2 triliun untuk gedung baru OJK.

Komisi XI DPR juga menolak rencana penggunaan pagu senilai sekitar Rp400 miliar untuk pelaksanaan program kerja OJK karena menilai masih dapat dilakukan efisiensi setelah mempertimbangkan output serta Indikator Kerja Utama (IKU) dari setiap sasaran strategis OJK.

"Kalau kami lihat rinciannya, itu masih bisa diefisienkan anggarannya. Ada yang output-nya peraturan, kajian, dan sebagainya dengan nilai output yang berbeda-beda. Jadi kalau dari sisi tugas, kami meyakini itu masih bisa diefisienkan," ujar Dolfie.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya