Berita

Dua terduga pelaku penipuan dengan modus like video di YouTube/Ist

Presisi

Dua Penipu Bermodus Like Postingan YouTube Diringkus

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 09:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus dua terduga pelaku penipuan bermodus like video YouTube, hingga merugikan korban Rp800 juta.

Kasus berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban, lewat laporan Nomor LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 Mei 2024.

Berawal saat korban menerima telpon dari nomor tak dikenal yang menawarkan pekerjaan. Saat berinteraksi, pengirim pesan yang mengaku bernama F, bekerja sebagai asisten di sebuah perusahaan perabot rumah tangga dan furniture kantor, dan menawarkan pekerjaan ke korban untuk like video di YouTube dengan komisi Rp31.000. Selanjutnya korban dikirimi link telegram melalui WhatsApp.


Korban diwajibkan deposit sebelum bekerja. Sayangnya, setelah melakukan semua perintah pekerjaan, ternyata korban tidak mendapat untung sama sekali.

"Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6).

Akhirnya, penyidik dari Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku, EO (47) dan SM (29).

SM diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan EO diamankan di Jalan Murai, Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa (25/6).

EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening baru. SM berperan mencari orang untuk membuat rekening, lalu menyerahkan kepada tersangka EO.

"Tersangka SM mengaku mendapat keuntungan Rp500 ribu untuk setiap rekening," kata Ade Safri.

Kini para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 UU 3 / 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya