Berita

Dua terduga pelaku penipuan dengan modus like video di YouTube/Ist

Presisi

Dua Penipu Bermodus Like Postingan YouTube Diringkus

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 09:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus dua terduga pelaku penipuan bermodus like video YouTube, hingga merugikan korban Rp800 juta.

Kasus berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban, lewat laporan Nomor LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 Mei 2024.

Berawal saat korban menerima telpon dari nomor tak dikenal yang menawarkan pekerjaan. Saat berinteraksi, pengirim pesan yang mengaku bernama F, bekerja sebagai asisten di sebuah perusahaan perabot rumah tangga dan furniture kantor, dan menawarkan pekerjaan ke korban untuk like video di YouTube dengan komisi Rp31.000. Selanjutnya korban dikirimi link telegram melalui WhatsApp.


Korban diwajibkan deposit sebelum bekerja. Sayangnya, setelah melakukan semua perintah pekerjaan, ternyata korban tidak mendapat untung sama sekali.

"Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6).

Akhirnya, penyidik dari Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku, EO (47) dan SM (29).

SM diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan EO diamankan di Jalan Murai, Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa (25/6).

EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening baru. SM berperan mencari orang untuk membuat rekening, lalu menyerahkan kepada tersangka EO.

"Tersangka SM mengaku mendapat keuntungan Rp500 ribu untuk setiap rekening," kata Ade Safri.

Kini para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 UU 3 / 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya