Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti

Politik

PP Muhammadiyah Tegaskan Belum Ada Keputusan Terkait Jatah IUP Tambang

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 06:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan apapun terkait konsesi tambang.

Terlebih, PP Muhammadiyah belum menggelar Rapat Pleno menyikapi kebijakan pemerintah yang memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Jumat (28/6).


“Terkait dengan pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah belum membahas di dalam Pleno dan belum ada keputusan apapun terkait tambang,” tegas Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti mengungkapkan, per saat ini, PP Muhammadiyah masih melakukan pengkajian dari berbagai aspek dengan meminta masukan dari para pakar pertambangan, hukum dan perundang-undangan, praktisi dan pengelola tambang, aktivis lingkungan hidup, ahli hukum Islam, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Atas dasar itu, Abdul Mu’ti kembali menegaskan apabila ada pihak-pihak yang menyampaikan pandangannya terkait pertambangan dipastikan pendapat perseorangan dan bukan sikap Persyarikatan Muhammadiyah secara organisasi.

“Pendapat yang disampaikan perseorangan dari Majelis atau Lembaga, bukan merupakan sikap dan perwakilan PP Muhammadiyah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Muhammadiyah Ihsan Tanjung mengatakan bahwa Muhammadiyah tidak selugas NU yang begitu saja menyatakan siap untuk mengelola tambang. Meski begitu, apabila diberikan kesempatan, tidak menutup kemungkinan untuk Muhammadiyah ikut terlibat.

"Jadi intinya Muhammadiyah tidak selugas NU. Tapi mungkin Insya Allah ke depan kalau ditawarkan ke Muhammadiyah saya nggak tahu akan diterima nanti kita tanya sama Ketua Umum kami," kata Ihsan Tanjung dalam diskusi publik Fraksi PAN DPR RI dengan tema "Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tamban untuk Ormas Keagamaan" di Jakarta, Rabu (26/6).

Dia mengklaim Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, pernah menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menolak tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.

"Coba dibaca lihat di sini pernyataan beliau. Beliau mengatakan bahwa ekonomi harus diurus. Sumber daya alam, hutan, laut, dan ikannya air harus dirawat. Kemudian tambang dengan segala macam harus diolah tapi jangan dirusak. Nah, ini yang tadi disampaikan oleh Mas Ulil," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya