Anggota Komisi III DPR RI, Santoso/Ist
Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR, Santoso, dalam rapat kerja yang sebut produk kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Iskandar, hal itu mencerminkan ketidakpahaman Santoso terkait sinergi dan kerja sama antar pengguna uang negara yang seharusnya bisa dilakukan oleh anggota Komisi III.
Iskandar menjelaskan bahwa tugas anggota Komisi III, seperti Santoso, seharusnya adalah mengawasi dan atau malah menjembatani untuk mendorong agar APH menjalankan produk-produk yang dihasilkan oleh PPATK.
"Yang paling penting, Santoso di Komisi III seharusnya memastikan APH menindaklanjuti dan melakukan penegakkan hukum terhadap produk kerja PPATK," kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis (27/6).
Lebih lanjut, Iskandar menyesalkan sikap Santoso yang tidak mengkritik APH atau sekaligus memberikan solusi agar institusi seperti PPATK dan APH bisa menjalankan tugas administrasi pemerintahan dan penegakan hukum dengan baik.
"Sekali lagi, kami menyayangkan cara Santoso menilai kerja-kerja institusi negara dengan sangat dangkal. Seharusnya dia malu dengan pernyataannya itu," tambah pria kelahiran Palembang tersebut.
Iskandar menegaskan bahwa apa-apa yang tidak ditindaklanjuti oleh APH terkait produk PPATK bukanlah cerminan dari kerja-kerja PPATK. Justru kritik Santoso menunjukkan kurangnya pemahaman dan bentuk sinergi kerja dari anggota Komisi III.
"Koridor kerja PPATK adalah melaporkan produk kerjanya kepada APH dalam upaya penegakan hukum. Santoso seharusnya berperan aktif dalam menjembatani hal ini," tutup Iskandar.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Santoso menilai PPATK seperti macan ompong karena banyak laporannya yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Saya kok melihatnya PPATK ini seperti macan ompong begitu," kata Santoso dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK, Rabu (26/6).
Santoso menyebutkan, PPATK banyak menyampaikan transaksi mencurigakan dalam banyak sektor kejahatan, seperti pencucian uang terkait narkoba dan tambang ilegal.
"Termasuk di perbankan itu, ternyata banyak juga yang tidak ditindaklanjuti oleh APH setelah dilaporkan oleh PPATK," kata dia.