Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Aturan Kampanye dan Sosialisasi Pilkada Berpotensi Menyulut Konflik

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 20:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan terkait masa kampanye dan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang masih berlaku saat ini, dinilai dapat menimbulkan konflik di daerah-daerah pelaksanaan.

Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII), Felia Primaresti menilai, aturan kampanye yang tidak memuat  batasan soal sosialisasi harus diubah demi terciptanya Pilkada 2024 yang lebih sehat, terstruktur, dan sistematis.

Pasalnya, melihat pengalaman Pemilu Serentak 2024 lalu, setelah calon peserta pemilu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat jeda waktu menuju masa kampanye. Namun masa jeda ini dimanfaatkan para peserta pemilu untuk melakukan pencitraan menggunakan alat peraga kampanye atau media-media lainnya.


"Ini terutama berkaitan dengan bagaimana sosialisasi dan kampanye didefinisikan dengan jelas," ujarnya dalam acara diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (27/6).

Menurut Felia, apabila masa kosong di luar kampanye pascapenetapan calon kepala daerah tidak diatur KPU, maka berpotensi menimbulkan ketidakteraturan dari para peserta Pilkada 2024.

"Jika tidak (diatur KPU), Pilkada akan berpotensi menyulut konflik yang justru lebih intens lagi di daerah," demikian Felia. 

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya