Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemberian Lahan Tambang untuk Ormas Diatur oleh Satgas Khusus

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 13:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan diatur oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria dalam diskusi publik dengan tema "Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Keagamaan".

"Sebagai gambaran umum, proses pemberian (WIUPK) akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi," ujar Lana Saria.

Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dikepalai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Lana menjelaskan bahwa saat ini, ketentuan lebih lanjut terkait dengan penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan sedang diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.

Adapun yang menyusun revisi Perpres 70/2023 tersebut adalah Kementerian Investasi/BKPM.

"Saat ini (revisi Perpres 70/2023) sedang disusun oleh Kementerian Investasi atau BKPM," kata dia.

Revisi Perpres 70/2023, melanjutkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

WIUPK yang ditawarkan kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan memiliki tingkat kesulitan yang relatif rendah.

"WIUPK eks PKP2B yang akan ditawarkan kepada badan usaha swasta yang dimiliki oleh ormas hanya akan mengusahakan komoditas batu bara, yang memiliki tingkat kesulitan penambangan yang relatif rendah," ujar Lana.

Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

UPDATE

Anggota Dewan Doyan Judol, Parpol Harus Tanggungjawab

Selasa, 02 Juli 2024 | 07:57

Penolakan SMI soal Tax Ratio 23 Persen adalah Sikap Jokowi

Selasa, 02 Juli 2024 | 07:29

Promosi Situs Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap

Selasa, 02 Juli 2024 | 07:00

Aliansi Buruh Jateng Dukung Mbak Ita Maju Pilwalkot Semarang

Selasa, 02 Juli 2024 | 06:47

Masuk Musim Kemarau, BMKG Ingatkan Masyarakat Waspada Potensi Karhutla

Selasa, 02 Juli 2024 | 06:27

Herman Deru Ajak Pendukung Berpolitik secara Santun dan Terhormat

Selasa, 02 Juli 2024 | 05:56

Butuh Hampir Setahun bagi Pj Bupati Batang untuk Bisa Melantik 6 Kepala Dinas

Selasa, 02 Juli 2024 | 05:39

Bekas Relawan Jokowi Punya 3 Nama Cawagub yang Tepat bagi Mirzani Djausal

Selasa, 02 Juli 2024 | 05:19

Tepis 3 Penalti Slovenia, Diogo Costa jadi Pahlawan Portugal

Selasa, 02 Juli 2024 | 04:58

Mayoritas Bacalon yang Daftar di Gerindra Salatiga Tidak Jujur

Selasa, 02 Juli 2024 | 04:20

Selengkapnya